Erick Thohir dan Bahlil Gandengan Dukung Bisnis BUMN dan UMKM
Kamis, 19 Agustus 2021 - 00:23 WIB
loading...
A
A
A
“Banyak UMKM yang belum memiliki legalitas, dalam hal ini Nomor Induk Berusaha (NIB). Target pemerintah, khususnya Kementerian Investasi yaitu membantu memberikan legalitas kepada UMKM sebanyak mungkin,” ujar Riyatno, Rabu (18/8/2021).
Dia mencatat, Kementerian BUMN telah memberikan kontribusi bagi pengembangan UMKM melalui berbagai perusahaan maupun anak perusahaan BUMN. Salah satunya melalui program Pasar Digital (PaDi) UMKM.
Riyatno mengklaim, program tersebut sebagai bukti nyata keberpihakan pemerintah dalam memperluas pasar dan meningkatkan daya saing UMKM secara global.
Karenanya, melalui PKS kedua pihak dapat melakukan pertukaran data dan informasi antara sistem Online Single Submission (OSS) dengan platform PaDi UMKM, pertukaran data dan informasi lainnya di luar platform PaDi UMKM, serta kegiatan promosi bersama antara para pihak dan BUMN.
Selain itu, ruang lingkup PKS juga mencakup kegiatan fasilitasi bagi BUMN, anak perusahaan BUMN, dan UMKM di bawah binaan BUMN atau yang terdaftar pada platform PaDi UMKM. Misalnya, fasilitasi perizinan berusaha, pemberian fasilitas penanaman modal, sosialisasi penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), penyelesaian hambatan berusaha, kemitraan dengan penanaman modal skala besar, serta peningkatan kapasitas dan pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM).
Dia mencatat, Kementerian BUMN telah memberikan kontribusi bagi pengembangan UMKM melalui berbagai perusahaan maupun anak perusahaan BUMN. Salah satunya melalui program Pasar Digital (PaDi) UMKM.
Riyatno mengklaim, program tersebut sebagai bukti nyata keberpihakan pemerintah dalam memperluas pasar dan meningkatkan daya saing UMKM secara global.
Karenanya, melalui PKS kedua pihak dapat melakukan pertukaran data dan informasi antara sistem Online Single Submission (OSS) dengan platform PaDi UMKM, pertukaran data dan informasi lainnya di luar platform PaDi UMKM, serta kegiatan promosi bersama antara para pihak dan BUMN.
Selain itu, ruang lingkup PKS juga mencakup kegiatan fasilitasi bagi BUMN, anak perusahaan BUMN, dan UMKM di bawah binaan BUMN atau yang terdaftar pada platform PaDi UMKM. Misalnya, fasilitasi perizinan berusaha, pemberian fasilitas penanaman modal, sosialisasi penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), penyelesaian hambatan berusaha, kemitraan dengan penanaman modal skala besar, serta peningkatan kapasitas dan pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM).
Lihat Juga :