Catat, Kini Pasang Listrik Baru Harus Punya NIDI

Kamis, 19 Agustus 2021 - 17:05 WIB
loading...
Catat, Kini Pasang Listrik...
Kementerian ESDM mewajibkan semua instalasi tenaga listrik yang baru dipasang memiliki NIDI. Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan mewajibkan semua instalasi tenaga listrik yang baru dipasang memiliki Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI).

Pemberian NIDI berdasarkan hasil pelaporan pekerjaan yang dilakukan oleh instalatir listrik dari badan usaha pemegang izin usaha melalui Aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Si Ujang Gatrik) versi 2.0.

"Seperti akta lahir bagi bayi, NIDI merupakan akta lahir dari suatu instalasi tenaga listrik yang memuat detail informasi dari sebuah instalasi tenaga listrik. NIDI digunakan sebagai prasyarat untuk permohonan Sertifikasi Laik Operasi (SLO)," ujar Dirjen Ketenagalistrikan Rida Mulyana di Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Baca juga: Konversi Sepeda Motor BBM ke Motor Listrik, Menteri ESDM Minta UKM Dilibatkan

Kewajiban pencantuman NIDI, sambung Rida, telah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Secara detail, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Wanhar menyampaikan jaminan keselamatan ketenagalistrikan telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Permen ESDM 10/2021 ini mengatur bagaimana kegiatan usaha di bidang ketenagalistrikan dilaksanakan dengan menerapkan standar serta prosedur yang berlaku sehingga dapat tercapai keselamatan ketenagalistrikan.

Baca juga: China Buat Panel Surya di Luar Angkasa Setara Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir

"Dalam regulasi ini diatur juga pemberian penghargaan terhadap pelaku usaha ketenagalistrikan yang menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2). Dengan ini, diharapkan keselamatan ketenagalistrikan dapat terjaga, sebab listrik selain bermanfaat juga memiliki aspek bahaya," beber Wanhar.

Senada, Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya Elif Doka Marliska menekankan NIDI sebagai upaya pemerintah dalam mewujudkan keselamatan ketenagalistrikan. Dia menjelaskan prosedur permohonan NIDI bagi badan usaha pembangunan dan pemasangan.

"NIDI berperan penting dalam keselamatan ketenagalistrikan. Dengan NIDI, masyarakat semakin yakin dengan keamanan instalasi listriknya," tandasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Transaksi Serba Digital,...
Transaksi Serba Digital, Pembelian Token Listrik Semakin Praktis
Harga Batu Bara Acuan...
Harga Batu Bara Acuan Periode II Juli Naik Lagi, Kini Jadi USD131,85 per Ton
Blok Masela Ditargetkan...
Blok Masela Ditargetkan Produksi 2029, Alokasi Gas Domestik Capai 60%
Tarif Listrik Tidak...
Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2026, Dirut PLN Bicara soal Pasokan
Tata Kelola RKAB Perlu...
Tata Kelola RKAB Perlu Dibenahi demi Menjaga Pasokan Batu Bara
B50 Mulai Berjalan 1...
B50 Mulai Berjalan 1 Juli 2026, Harga Solar Dipastikan Tidak Berubah
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
Polri Bakal Periksa...
Polri Bakal Periksa Kementerian ESDM Terkait Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Rekomendasi
Road To Kilau Raya MNCTV...
Road To Kilau Raya MNCTV Siap Ajak Warga Klaten Joget dan Nyanyi Lagu-Lagu Viral
Ruben Onsu Bongkar Bukti...
Ruben Onsu Bongkar Bukti Transfer Rp11,3 Miliar untuk Rumah Sarwendah
Pernah Didiagnosis Depresi...
Pernah Didiagnosis Depresi Mayor, Saddam Permana Ceritakan Titik Terendah Hidupnya
Berita Terkini
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
Bagaimana Public Listing...
Bagaimana Public Listing Mengubah Perusahaan Crypto?
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
Infografis
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved