Tata Cara Pelelangan PLTS Skala Besar, RI Bisa Contek UEA hingga Brazil

Kamis, 19 Agustus 2021 - 20:37 WIB
loading...
Tata Cara Pelelangan...
Indonesia bisa belajar pada keberhasilan sejumlah negara yang menerapkan tata cara pelelangan (auction) untuk PLTS skala besar, di antaranya India, Brasil, dan Uni Emirat Arab (UEA). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Indonesia dinilai perlu melakukan pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) skala besar yang mempunyai target yang jelas, proses yang transparan serta didukung kebijakan yang mendukung kelayakan finansial proyek. Tujuannya, agar target penurunan emisi dengan pemanfaatan energi surya terpenuhi serta harga jual listrik PLTS menjadi jauh lebih murah.

Adapun pembangunan PLTS skala besar menjadi pilihan banyak negara di dunia untuk memenuhi target penurunan emisi yang sesuai dengan Persetujuan Paris. Nah, pengadaan PLTS skala besar di Indonesia sejak 2013 dilakukan dengan sistem pelelangan (tender). Hanya saja, cara ini belum cukup efektif menurunkan harga beli listrik dari PLTS.

Baca Juga: Polemik Revisi Aturan PLTS Atap, Kementerian ESDM Beri Penjelasan

Studi terbaru Institute for Essential Services Reform (IESR) berjudul “Hitting Record-Low Solar Electricity Prices in Indonesia” menemukan bahwa salah satu penyebab kurang efektifnya sistem lelang PLTS skala besar di Indonesia adalah belum adanya perencanaan di sistem ketenagalistrikan untuk memanfaatkan energi surya skala besar dalam orde gigawatt. Hal itu mempengaruhi volume dan jumlah proyek PLTS yang hendak dilelangkan.

Selain itu, praktik pengadaan belum cukup transparan sehingga menyulitkan calon penawar untuk ikut serta dalam proses pelelangan. Lelang tenaga surya di Indonesia selama ini masih untuk kapasitas yang berukuran kecil, tersebar, jarang, dan biasanya dilakukan dalam lelang putus atau individual, sehingga memberikan sinyal buruk bagi investor atau lembaga keuangan untuk menyediakan modal yang dibutuhkan untuk proyek tersebut.

Tak hanya itu, kebijakan dan regulasi pendukung di Indonesia terhadap pembangunan PLTS skala besar, terutama dalam proses pelelangan, masih kurang menarik atau bahkan menghambat pengembangan instalasi surya.

“Pelelangan PLTS skala besar di Indonesia sangat terpaku pada ketentuan tata cara pelelangan barang dan jasa yang berlaku juga untuk PLN, yaitu tender umum, tender terbatas, penunjukan langsung dan pengadaan langsung, dengan berbagai ketentuan tambahan misalnya syarat TKDN," ujar Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa.

Dia menilai metode pelelangan itu kurang cocok untuk mendapatkan harga yang sangat kompetitif untuk pengembangan PLTS skala besar. Apalagi, kata dia, proses pengadaan juga sangat ditentukan oleh proses lelang PLN, yang tidak terjadwal rutin, dan ukuran proyek yang relatif masih kecil di bawah 100 MW per unit.

"Perlu dipikirkan perubahan cara lelang untuk PLTS sehingga mendapatkan harga yang kompetitif, kualitas yang prima, dan proyek yang bankable,” katanya.

Pemerintah Indonesia dinilai perlu belajar pada keberhasilan sejumlah negara yang menerapkan tata cara pelelangan (auction) untuk PLTS skala besar, di antaranya India, Brasil, dan Uni Emirat Arab (UEA). Sebab, ketiga negara itu mampu mencatatkan beberapa harga pemecah rekor yang ditawarkan oleh penawar lelang.

Persamaan dari ketiga negara itu adalah adanya target yang terintegrasi dalam perencanaan sistem ketenagalistrikan dan pelelangan yang dilakukan secara terjadwal. Hal yang paling penting untuk mendorong perkembangan PLTS skala besar adalah perencanaan sistem ketenagalistrikan yang memprioritaskan PLTS dalam rencana penambahan kapasitas pembangkit.

"Yang kemudian disertai dengan agregasi permintaan (kapasitas yang akan ditawarkan) untuk kemudian dilelangkan secara terjadwal dan terencana dalam jangka menengah (3–5 tahun, misalnya) dan tidak sporadis. Skala keekonomian proyek juga menjadi kunci dalam penurunan harga penawaran suatu lelang PLTS IPP,” kata Penulis Laporan Hitting Record-Low Solar Electricity Prices in Indonesia, Daniel Kurniawan.

Adanya standar lelang yang transparan, diikuti dengan jadwal pelelangan yang konsisten terbukti membantu menarik jumlah penawaran. Ketiga negara juga menyediakan akses informasi proses pelelangan untuk umum. Komitmen kuat ketiga negara tersebut dalam mendukung pengembangan tenaga surya ditunjukkan dengan mendirikan lembaga baru atau meningkatkan kapasitas lembaga yang sudah ada yang bertugas melakukan seluruh proses pengadaan.

Pemerintah ketiga negara juga berperan penting dalam pengurangan risiko proyek dan biaya transaksi untuk mendorong penawaran menjadi semakin kompetitif. Ditinjau dari sisi regulasi pendukung, mereka juga memuat persyaratan seperti memasukkan kearifan lokal sehingga selain dapat mendorong pengembangan solar skala besar, juga melindungi industri lokal.

IESR merekomendasikan Pemerintah Indonesia perlu mereplikasi keberhasilan ketiga negara tersebut yaitu dengan beberapa hal. Pertama, menetapkan target yang ambisius dan jelas seperti program surya nasional yang terintegrasi dengan perencanaan sistem ketenagalistrikan untuk dilakukan pengadaan melalui pelelangan terencana (systematic auction).

Program surya nasional yang terintegrasi dan dapat dieksekusi menunjukkan komitmen pemerintah untuk pengadaan PLTS skala besar, mengirimkan sinyal positif kepada pemain internasional jangka panjang dalam energi surya, dan menciptakan pasar PLTS yang kompetitif di Indonesia.

Baca Juga: Belum Sreg, Legislator Akan Minta Penjelasan Soal Regulasi PLTS Atap

Tentu saja, program tersebut tidak harus terbatas hanya untuk PLTS skala besar atau PLTS IPP (seperti PLTS ground-mounted dan PLTS Terapung) tetapi dapat juga diperluas ke segmen lain seperti PLTS terdistribusi (PLTS atap), sebagai wujud pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 untuk memasang solar rooftop pada gedung-gedung pemerintah, maupun PLTS di luar jaringan (off-grid).

Rekomendasi kedua yakni mendukung pengembangan proyek PLTS untuk mengurangi risiko proyek dan meningkatkan peluang kredit usaha dari bank (bankabilitas). Ketiga, menetapkan standar lelang dan PPA (power purchase agreement) yang memenuhi persyaratan bank (bankable), serta mengubah klausul terkait biaya interkoneksi (komponen E) dalam Peraturan Menteri ESDM 50/2017 untuk mempercepat penandatanganan PPA.

Keempat, menciptakan pasar lelang PLTS terpisah untuk proyek dengan ketentuan memasukkan kearifan lokal. Kelima, melakukan sentralisasi proses pelelangan dan mengalihkan kewenangan lelang kepada suatu juru lelang independen.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
EPI Clean Energy Day...
EPI Clean Energy Day Catat Penghematan Emisi Lebih dari 710 Kg CO2e
Transmisi Hijau Tulang...
Transmisi Hijau Tulang Punggung Penentu Masa Depan Energi Bersih
Penuhi Target 100 GW...
Penuhi Target 100 GW PLTS, Kesiapan SDM Lokal Jadi Syarat Mutlak
Pangkas 79 Ton Emisi...
Pangkas 79 Ton Emisi per Tahun, Pertamina Perluas Penggunaan Energi Bersih di Kapal Tanker
HGII Perkuat Posisi...
HGII Perkuat Posisi di Segmen Hidro, Tulang Punggung EBT Nasional dalam RUPTL 2025–2034
EV dan SPKLU, Infrastruktur...
EV dan SPKLU, Infrastruktur Penting untuk Mendukung Mobilitas Rendah Emisi
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
EcoFlow Perluas Akses...
EcoFlow Perluas Akses Solusi Energi Pintar, Dukung Ketahanan Energi di Era Transisi Energi
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Rekomendasi
Tragis! Di Bali, Pria...
Tragis! Di Bali, Pria Tewas Dikeroyok Hanya Gara-gara Dituduh Curi Ayam
KONI Pusat Yakin Indonesia...
KONI Pusat Yakin Indonesia Cycling Mampu Berprestasi di Asian Games 2026
MUI Tegaskan Dukung...
MUI Tegaskan Dukung Kemerdekaan Palestina: Kita Menolak Terhadap Genosida dan Islamophobia
Berita Terkini
Musk Peringatkan Bahaya...
Musk Peringatkan Bahaya Utang AS, Pajak Miliarder Tak Akan Cukup Hapus Defisit
Bidik Calon Kreditur,...
Bidik Calon Kreditur, CLIK Propensity Score Bantu Bank Ambil Keputusan Akurat
Babinsa Awasi Pajak...
Babinsa Awasi Pajak Bisa Picu Persepsi Negatif, DPR: Jangan Sampai Dianggap Mata-mata
Redam Perang Dagang...
Redam Perang Dagang dengan AS, China Usul Pangkas Tarif Rp535 triliun
Tarif 3 Jalan Tol Berpotensi...
Tarif 3 Jalan Tol Berpotensi Naik Tahun Ini, Semuanya di Pulau Jawa
PLN EPI Bidik Pasar...
PLN EPI Bidik Pasar Hidrogen Hijau untuk Industri dan Penerbangan
Infografis
Pakistan Kembangkan...
Pakistan Kembangkan Rudal yang Bisa Menyerang hingga AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved