Antisipasi Kondisi Darurat Tahun Depan, Mendagri: Genjot Belanja Daerah

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 11:48 WIB
loading...
Antisipasi Kondisi Darurat...
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri No.910/4350 SJ tentang Kebijakan Dalam Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 . SE tersebut merupakan tindak lanjut dari sidang kabinet paripurna pada 9 agustus 2021 tentang Nota Keuangan dan RAPBN Tahun 2022.



Pada SE tersebut Mendagri meminta agar ada alokasi APBD untuk mengantisipasi keadaan darurat. Salah satunya terkait keperluan mendesak akibat pandemi Covid-19 atau bencana lainnya yang tidak bisa diprediksi.

“Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota agar menambahkan alokasi Belanja Tidak Terduga dalam APBD TA 2022. Alokasi tersebut sebesar 5% hingga 10% dari APBD TA 2021,” tulis Mendagri dalam SEnya dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Jumat (20/8/2021).



Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan Kemendagri Bachril Bakri mengatakan, kebijakan Mendagri dengan Surat Edarannya ini hendak mendorong daerah agar tetap melanjutkan kebijakan pemanfaatan anggaran secara efisien dan efektif. Selain itu juga menekankan agar APBD mengantisipasi bencana dan kondisi yang tidak bisa diprediksi.

"Selain itu, pemerintah daerah diminta agar mengantisipasi anggaran dalam APBD untuk bencana dan kondisi yang tidak dapat diprediksi, sebesar 5-10%," pungkasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2181 seconds (0.1#10.140)