PPKM Mau Setop atau Lanjut, Pengusaha Minta Mal Beroperasi Normal

Senin, 23 Agustus 2021 - 09:08 WIB
loading...
PPKM Mau Setop atau Lanjut, Pengusaha Minta Mal Beroperasi Normal
Ilustrasi mal di Jakarta. Foto/Dok SINDOphoto/Astra Bonardo
A A A
JAKARTA - Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali akan berakhir pada hari ini, Senin (23/8/2021). Masyarakat dan kalangan pengusaha pun menantikan keputusan pemerintah terkait dilanjut atau tidaknya kebijakan PPKM yang telah berlangsung nyaris dua bulan tepatnya sejak 3 Juli 2021.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja berharap apapun keputusan pemerintah selaku regulator, pusat belanja atau mal bisa diizinkan untuk dibuka dengan jam operasional normal.

“Kami berharap dengan diperpanjang atau tidaknya PPKM, seluruh pusat perbelanjaan dapat segera beroperasi normal kembali, terutama di beberapa wilayah yang sampai dengan saat ini masih belum diperbolehkan untuk buka,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (23/8/2021).



Menurut dia, beberapa daerah yang masih dilakukannya pengetatan pembukaan pusat perbelanjaan diantaranya di DI Yogyakarta, Bali dan juga beberapa wilayah luar pulau Jawa.

“Saat ini penutupan operasional telah berlangsung selama tujuh minggu yang sangat memberatkan bukan hanya bagi pusat perbelanjaan saja tapi juga bagi sektor usaha non formal skala mikro dan kecil yang berada di sekitar pusat perbelanjaan seperti usaha tempat kos, warung, ojek, parkir dan lainnya yang tidak dapat mencari nafkah,” bebernya.



Dengan demikian, hal tersebut bisa berdampk kepada kehilangan pelanggannya yaitu para pekerja di pusat perbelanjaan yang tidak masuk kerja karena pusat perbelanjaannya masih ditutup.

“Saat ini sudah menjelang akhir Agustus sehingga sudah hampir dapat dipastikan bahwa kondisi usaha akan terus tertekan sampai dengan akhir 2021,” tuturnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1257 seconds (0.1#10.140)