3 Aturan Baru OJK Ditegaskan Bukan untuk Menambah Beban Perbankan Nasional

Senin, 23 Agustus 2021 - 16:24 WIB
loading...
3 Aturan Baru OJK Ditegaskan...
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, penerbitan tiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tidak bermaksud untuk memberikan beban baru kepada industri perbankan nasional. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana menegaskan, penerbitan tiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tidak bermaksud untuk memberikan beban baru kepada industri perbankan nasional .

"Karena tujuan dari diterbitkannya POJK ini terutama tentunya kita ingin mencermati dinamika global yang berkembang dengan sangat pesat dan dipicu juga oleh adanya pandemi Covid yang kita juga belum tahu kapan ini akan selesai," ujar Heru dalam Media Briefing OJK secara virtual, Senin (23/8/2021).

Baca Juga: Pengertian Bank Digital Ditegaskan OJK dalam 3 Aturan Baru

Seperti diketahui belum lama ini OJK mengeluarkan tiga POJK sebagai upaya mendorong industri jasa keuangan khususnya perbankan lebih efisien, berdaya saing, adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan berkontribusi bagi perekonomian nasional.

Adapun ketiga POJK itu di antaranya POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No.13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK No.14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Heru menambahkan, penerbitan POJK tersebut juga dilihat berdasarkan perubahan landscape dan ekosistem perbankan yang terus mengalami perubahan dan juga dipercepat oleh pandemi Covid-19, serta perubahan harapan masyarakat terhadap layanan perbankan yang sangat cepat dan inovatif.

"Itu tentunya mendorong kita untuk memberikan landasan yang kuat bagi perbankan kita supaya perbankan kita mencapai skala ekonomi yang kita inginkan, supaya perbankan kita juga tentunya bisa memberikan kontribusi yang maksimal bagi perekonomian kita," kata dia.

Baca Juga: Jangan Ada Dikotomi Bank Umum dan Bank Digital, Ekonom Kasih Catatan Ini

Selain itu, penerbitan POJK ini ditujukan untuk menjawab tantangan dan tuntutan pesatnya perkembangan teknologi informasi yang juga dipercepat dengan adanya pandemi Covid-19 yang melanda ke hampir semua negara.

"Yang menjadi landasan kita untuk menyiapkan Industri kita berubah secara cepat, adaptif, dan juga bisa lebih agile di dalam menghadapi berbagai tantangan yang tiap hari berubah dengan cepat," ucapnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Begini Hasil Pertemuan...
Begini Hasil Pertemuan Dasco dan Bos Himbara, Dirut BNI: Fundamental Bagus, Tak Perlu Cemas
Superbank Bukukan Laba...
Superbank Bukukan Laba Sebelum Pajak Rp142 Miliar hingga April 2026
Rupiah Terus Tergerus,...
Rupiah Terus Tergerus, OJK Sebut Industri Perbankan RI Masih Memadai Hadapi Ancaman
Kemudahan Transaksi...
Kemudahan Transaksi Jadi Penentu Utama Nasabah Pilih Bank Digital
Superbank Gandeng KakaoBank...
Superbank Gandeng KakaoBank Hadirkan Tabungan Gamifikasi
Cara Bank Raya Memacu...
Cara Bank Raya Memacu Pertumbuhan UMKM Digital yang Berdaya Saing di Momen Ramadan
Permudah Layanan Jemaah...
Permudah Layanan Jemaah Haji dan Umrah Indonesia, BSI Bakal Hadir di Arab Saudi
Friderica Widyasari...
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi PJ Ketua OJK
Bank Digital Harus Perkuat...
Bank Digital Harus Perkuat Keamanan Siber
Rekomendasi
Daftar 25 Pemain Timnas...
Daftar 25 Pemain Timnas Indonesia U-17 Jelang Lawan Malaysia
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Berita Terkini
IHSG Ambruk 4,55% dalam...
IHSG Ambruk 4,55% dalam Sepekan, Ini Saham-saham yang Cuan dan Boncos
Investor Saham Meningkat,...
Investor Saham Meningkat, Stockbit Andalkan Keamanan Berlapis
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000, Buyback Melesat Rp38.000 per Gram
Cegah Kebocoran Devisa...
Cegah Kebocoran Devisa Hasil Ekspor, DSI Fokus Dongkrak Penerimaan Negara
Salah Pilih Rekening...
Salah Pilih Rekening Tujuan? Cara Batalkan Pencairan Pinjaman Kredivo
Daya Saing Indonesia...
Daya Saing Indonesia Turun ke Peringkat 48 Dunia, Kalah dari Malaysia dan Vietnam
Infografis
3 Taktik Cerdas Iran...
3 Taktik Cerdas Iran untuk Kalahkan AS-Israel, Salah Satunya Perang Ala Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved