PPKM Jabodetabek Turun ke Level 3, Sektor Non Esensial Tetap WFH 100%
Senin, 23 Agustus 2021 - 20:51 WIB
loading...
A
A
A
Selain industri orientasi ekspor, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 aturan PPKM Level 3 sektor kritikal mencakup kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan proyek strategis nasional boleh beroperasi 100%.
Baca Juga: Sri Mulyani: Setoran Pajak Negara Hilang Rp48,74 Triliun
Sementara sektor esensial boleh beroperasi maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan pelayanan masyarakat.
Sektor ini mencakup keuangan dan perbankan, pasar modal, perhotelan nonkarantina, teknologi informasi, dan industri berorientasi ekspor. Sedangkan sektor nonesensial tetap wajib menerapkan 100% bekerja dari rumah atau WFH.
Baca Juga: Sri Mulyani: Setoran Pajak Negara Hilang Rp48,74 Triliun
Sementara sektor esensial boleh beroperasi maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan pelayanan masyarakat.
Sektor ini mencakup keuangan dan perbankan, pasar modal, perhotelan nonkarantina, teknologi informasi, dan industri berorientasi ekspor. Sedangkan sektor nonesensial tetap wajib menerapkan 100% bekerja dari rumah atau WFH.
(nng)
Lihat Juga :