Pengelompokan Bank Umum Tidak Lagi Pakai Istilah BUKU, Diganti Jadi KBMI
Senin, 23 Agustus 2021 - 22:39 WIB
loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan redefinisi pengelompokan Bank Umum dari sebelumnya BUKU menjadi Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan redefinisi pengelompokan Bank Umum dari sebelumnya BUKU menjadi Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI). Hal tersebut terdapat dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum.
KBMI 1 memiliki modal inti sampai dengan Rp6 triliun; KBMI 2 modal inti >Rp 6 triliun sampai dengan Rp14 triliun; KBMI 3 modal inti >Rp14 triliun sampai dengan Rp70 triliun; dan KBMI 4 modal intinya >Rp70 triliun.
Baca Juga: Ini Dia Alasan OJK Menerbitkan Aturan Bank Digital
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menegaskan, tidak ada bank yang turun atau naik kelas terkait dengan pengelompokan baru ini.
"Dulu kita mengelompokkan bank dengan BUKU supaya kita mendorong konsolidasi sebetulnya, bahwa Bank BUKU I ingin membuat produk lain, maka terus kita kaitkan dengan modal inti supaya bank-bank tadi itu menambah modal dan berpindah BUKU nya," ujar Heru dalam Media Briefing OJK secara virtual, Senin (23/8/2021).
KBMI 1 memiliki modal inti sampai dengan Rp6 triliun; KBMI 2 modal inti >Rp 6 triliun sampai dengan Rp14 triliun; KBMI 3 modal inti >Rp14 triliun sampai dengan Rp70 triliun; dan KBMI 4 modal intinya >Rp70 triliun.
Baca Juga: Ini Dia Alasan OJK Menerbitkan Aturan Bank Digital
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menegaskan, tidak ada bank yang turun atau naik kelas terkait dengan pengelompokan baru ini.
"Dulu kita mengelompokkan bank dengan BUKU supaya kita mendorong konsolidasi sebetulnya, bahwa Bank BUKU I ingin membuat produk lain, maka terus kita kaitkan dengan modal inti supaya bank-bank tadi itu menambah modal dan berpindah BUKU nya," ujar Heru dalam Media Briefing OJK secara virtual, Senin (23/8/2021).
Lihat Juga :