Pengelompokan Bank Umum Tidak Lagi Pakai Istilah BUKU, Diganti Jadi KBMI

Senin, 23 Agustus 2021 - 22:39 WIB
loading...
Pengelompokan Bank Umum...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan redefinisi pengelompokan Bank Umum dari sebelumnya BUKU menjadi Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan redefinisi pengelompokan Bank Umum dari sebelumnya BUKU menjadi Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI). Hal tersebut terdapat dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum.

KBMI 1 memiliki modal inti sampai dengan Rp6 triliun; KBMI 2 modal inti >Rp 6 triliun sampai dengan Rp14 triliun; KBMI 3 modal inti >Rp14 triliun sampai dengan Rp70 triliun; dan KBMI 4 modal intinya >Rp70 triliun.

Baca Juga: Ini Dia Alasan OJK Menerbitkan Aturan Bank Digital

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menegaskan, tidak ada bank yang turun atau naik kelas terkait dengan pengelompokan baru ini.

"Dulu kita mengelompokkan bank dengan BUKU supaya kita mendorong konsolidasi sebetulnya, bahwa Bank BUKU I ingin membuat produk lain, maka terus kita kaitkan dengan modal inti supaya bank-bank tadi itu menambah modal dan berpindah BUKU nya," ujar Heru dalam Media Briefing OJK secara virtual, Senin (23/8/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SYAFIF 2026 di Banjarmasin,...
SYAFIF 2026 di Banjarmasin, Prudential Syariah Gencarkan Literasi Keuangan
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
Tiga Bank Asing Besar...
Tiga Bank Asing Besar Tarik Uang Rp11,5 Triliun dari Indonesia, Ada Apa?
Purbaya Bakal Tempatkan...
Purbaya Bakal Tempatkan Dana Rp400 Triliun Lagi di Himbara
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Akibat Penyehatan Modal Gagal
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
Permudah Layanan Jemaah...
Permudah Layanan Jemaah Haji dan Umrah Indonesia, BSI Bakal Hadir di Arab Saudi
Rayakan Usia 6 Dekade,...
Rayakan Usia 6 Dekade, Bank Papua Gelar Turnamen Tenis Bank Papua Open 2026
Rekomendasi
Drama 6 Gol Injury Time...
Drama 6 Gol Injury Time Bikin Babak 16 Besar Piala Dunia 2026 Sulit Dilupakan
Ruben Onsu Tegur Giorgio...
Ruben Onsu Tegur Giorgio Antonio: Jangan Rendahkan Saya di Depan Anak-anak
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Pakar Hukum Pidana: Tak Batalkan Status Tersangka dan Pokok Perkara
Berita Terkini
Maskapai Wajib Pakai...
Maskapai Wajib Pakai Avtur Campuran Minyak Nabati 1% Mulai 2027, Apa Efeknya ke Harga Tiket?
Fokus Tumbuh Berkelanjutan,...
Fokus Tumbuh Berkelanjutan, Pegadaian Perkuat Strategi Lewat Sales Town Hall 2026
Rebut Harta Karun Dinasti...
Rebut Harta Karun Dinasti Assad, Prancis Pulangkan Aset Rp1 Triliun ke Suriah!
Harga Emas Jatuh Rp14...
Harga Emas Jatuh Rp14 Ribu per Rabu 8 Juli 2026, Buyback Ambrol Rp21.000
Daftar di Sini dan Simak...
Daftar di Sini dan Simak Webinar Strategi Kelola Keuangan dari MNC Asset Management dan Invesnow!
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Terkoreksi 0,04 Persen di Level 5.984
Infografis
UU DKJ Diteken Jokowi,...
UU DKJ Diteken Jokowi, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved