Pengelompokan Bank Umum Tidak Lagi Pakai Istilah BUKU, Diganti Jadi KBMI
Senin, 23 Agustus 2021 - 22:39 WIB
loading...
A
A
A
Heru menambahkan, dengan perkembangan yang ada, maka OJK memutuskan untuk melakukan perubahan dengan KBMI yang tujuannya agar dapat membuat klaster bank itu menjadi lebih tepat sehingga modal inti itu tidak terlalu jauh antara bank satu dan bank lain.
"Ini sebetulnya hanya untuk kepentingan prudensial OJK, lebih ke dalam, untuk kepentingan bagaimana kita membuat klastering lebih tepat antara bank-bank yang modal intinya sangat-sangat jauh, keperluan statistik dan ketepatan pengelompokkan bank sesuai peer-nya," kata dia.
Selain itu, dia menyebut bahwa redefinisi pengelompokkan bank juga bertujuan untuk mendukung terlaksananya implementasi pengaturan secara efektif dan pengawasan yang lebih efisien. Bank juga tidak diwajibkan untuk melakukan penyesuaian modal inti sesuai KBMI.
"Terkait angka-angka, ini juga sudah melalui kajian akademis. ini juga kita melihat best practice di negara lain, jadi angka ini betul-betul kita siapkan, kita kaji sangat panjang, sehingga kita akhirnya mengeluarkan angka-angka seperti itu," ucapnya.
Baca Juga: 3 Aturan Baru OJK Ditegaskan Bukan untuk Menambah Beban Perbankan Nasional
"Ini sebetulnya hanya untuk kepentingan prudensial OJK, lebih ke dalam, untuk kepentingan bagaimana kita membuat klastering lebih tepat antara bank-bank yang modal intinya sangat-sangat jauh, keperluan statistik dan ketepatan pengelompokkan bank sesuai peer-nya," kata dia.
Selain itu, dia menyebut bahwa redefinisi pengelompokkan bank juga bertujuan untuk mendukung terlaksananya implementasi pengaturan secara efektif dan pengawasan yang lebih efisien. Bank juga tidak diwajibkan untuk melakukan penyesuaian modal inti sesuai KBMI.
"Terkait angka-angka, ini juga sudah melalui kajian akademis. ini juga kita melihat best practice di negara lain, jadi angka ini betul-betul kita siapkan, kita kaji sangat panjang, sehingga kita akhirnya mengeluarkan angka-angka seperti itu," ucapnya.
Baca Juga: 3 Aturan Baru OJK Ditegaskan Bukan untuk Menambah Beban Perbankan Nasional
Lihat Juga :