Dana Setting Plan Karyawan PT PAL Disebut Kena Sita Buntut Kasus Jiwasraya, Begini Faktanya
Senin, 23 Agustus 2021 - 22:58 WIB
loading...
PT PAL Indonesia (Persero) membantah dana setting plan karyawan milik perseroan yang ikut disita Kejaksaan Agung (Kejagung) sebesar Rp220 miliar buntut kasus Jiwasraya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT PAL Indonesia (Persero) membantah dana setting plan karyawan milik perseroan yang ikut disita Kejaksaan Agung ( Kejagung ) sebesar Rp220 miliar. Pernyataan tersebut menyusul adanya penyitaan aset milik PT Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero) yang dilakukan Kejagung.
"Karena pada faktanya, kerjasama antara PAL Indonesia dengan Jiwasraya terkait asuransi Purna Jabatan, nilainya tidak sebesar angka yang telah disebutkan (Rp220 miliar)," ujar Kadep Hubungan Masyarakat PAL Indonesia, Utario Esna Putra saat dikonfirmasi, Senin (23/8/2021).
Baca Juga: Mengulik Jejak PT PAL Membangun Kapal Selam Sejak 2013
Manajemen menegaskan, saat ini tidak ada dana setting plan karyawan sebesar Rp220 Miliar milik PAL Indonesia di Jiwasraya. Bahkan, penyitaan aset Jiwasraya tidak berpengaruh pada nilai tanggungan perseroan.
"Ini dikarenakan PAL Indonesia telah mengikuti proses restrukturisasi dana pending Asuransi Purna Jabatan yang dialihkan ke IFG Life," katanya.
"Karena pada faktanya, kerjasama antara PAL Indonesia dengan Jiwasraya terkait asuransi Purna Jabatan, nilainya tidak sebesar angka yang telah disebutkan (Rp220 miliar)," ujar Kadep Hubungan Masyarakat PAL Indonesia, Utario Esna Putra saat dikonfirmasi, Senin (23/8/2021).
Baca Juga: Mengulik Jejak PT PAL Membangun Kapal Selam Sejak 2013
Manajemen menegaskan, saat ini tidak ada dana setting plan karyawan sebesar Rp220 Miliar milik PAL Indonesia di Jiwasraya. Bahkan, penyitaan aset Jiwasraya tidak berpengaruh pada nilai tanggungan perseroan.
"Ini dikarenakan PAL Indonesia telah mengikuti proses restrukturisasi dana pending Asuransi Purna Jabatan yang dialihkan ke IFG Life," katanya.
Lihat Juga :