Pemerintah Uji Coba Pembukaan Mal di Wilayah PPKM Level 4 dengan Prokes Ketat

Selasa, 24 Agustus 2021 - 12:44 WIB
loading...
Pemerintah Uji Coba...
Pengunjung melakukan scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk mal. Foto/Dok MPI/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, saat ini sejumlah wilayah yang masih berstatus PPKM level 4 yakni aglomerasi Bali, Malang Raya, Solo Raya, dan DI Yogyakarta.

“Khusus untuk wilayah aglomerasi Bali, Malang Raya, Solo Raya dan Daerah Istimewa Yogyakarta untuk saat ini masih pada level 4," kata Luhut melalui konferensi virtual, Senin (23/8/2021)

Meskipun demikian, dalam pelaksanaannya Kementerian Dalam Negeri menyusun Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang mengatur berbagai aktivitas sesuai level wilayahnya masing-masing.

Baca juga: Mobilitas Warga Terpantau Naik, Luhut Ingatkan Potensi Peningkatan Kasus Covid-19

Dihimpun dari Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 35 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4,3,2 di Jawa dan Bali, disebutkan bahwa :

“Untuk Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Boyolali akan dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan,” tulis Inmendagri pada keterangan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, Selasa (24/8/2021).

Adapun penerapannya, dalam uji coba pembukaan di sejumlah wilayah pada level 4 tersebut, tertulis beberapa regulasi dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: PPKM Level 4 Lanjut di Luar Jawa, Begini Aturan WFH hingga Masuk Mal

1) Kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dari Pukul 10.00 sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

2) Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan atau mall (pusat perdagangan) terkait.

3) Restoran/rumah makan, cafe dengan lokasi yang berada dalam yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

4) Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan diatas 70 (tujuh puluh) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

5) Untuk Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan masih ditutup.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
Rupiah Nyungsep ke Rp17.667/USD,...
Rupiah Nyungsep ke Rp17.667/USD, Luhut Ingatkan OJK Punya Tugas Tambahan
Luhut Buka Suara Soal...
Luhut Buka Suara Soal Gonjang-ganjing Bursa Saham RI: Investor Global Masih Wait and See
Prabowo dan Luhut Bertemu...
Prabowo dan Luhut Bertemu Empat Mata di Istana, Ini yang Dibahas
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Prabowo Subianto Kunjungi...
Prabowo Subianto Kunjungi Luhut Binsar Pandjaitan di Hari Natal
Said Didu Singgung Luhut...
Said Didu Singgung Luhut soal Proyek Whoosh Bermasalah Sejak Awal: Dia Tahu Busuk Kenapa Tidak Dihentikan
Rekomendasi
Indonesia Perkuat Regenerasi...
Indonesia Perkuat Regenerasi Atlet demi Kuasai Panggung MMA Asia
Salah Umumkan Ayah Messi...
Salah Umumkan Ayah Messi Meninggal, Presenter Argentina Mundur
Pulisic Absen, Amerika...
Pulisic Absen, Amerika Serikat Bungkam Australia 2-0 di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Grab For Business Luncurkan...
Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse
Saingan Selat Malaka!...
Saingan Selat Malaka! Thailand Nekat Hidupkan Megaproyek Rp535 Triliun
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
Infografis
4 Negara di Dunia dengan...
4 Negara di Dunia dengan Jumlah Lulusan Doktor Terbanyak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved