Desak Pembatalan Revisi Aturan PLTS Atap, Guru Besar ITS Sarankan Perkuat Solar Cell
Selasa, 24 Agustus 2021 - 14:04 WIB
loading...
A
A
A
Dalam PP tersebut, Pemerintah menetapkan tiga tahap pembangunan industri 2015-2019, 2020-2024, dan 2025-2035. Diantara enam jenis industri andalan dalam Pembangunan Industri Nasional, industri pembangkit energi adalah salah satunya.
Menariknya, solar cell adalah primadona dalam perencanaan industri andalan tersebut, karena solar cell tetap diutamakan pada seluruh tahapan rencana pembangun industri 2015-2035 tersebut.
Sayangnya, Mukhtasor menekankan, draft Revisi Permen ESDM saat ini mengabaikan amanat PP tersebut, sehingga membuka pintu masalah dimana potensi kemampuan APBN justru akan menguap, karena APBN pada akhirnya terdampak beban kompensasi biaya penyimpanan setrum, yang dialihkan dari tanggungjawab pemasang PLTS Atap menjadi beban PLN.
"Padahal dengan strategi memperkuat industri rantai pasok solar cell, pengguna PLTS Atap bisa tetap diuntungkan dengan tersedianya produk PLTS dalam negeri yang memenuhi standar dengan harga yang lebih murah. Hal ini dimungkinkan karena dukungan pemerintah dan realokasi dana APBN menjadi insentif, serta dukungan fiskal dan non fiskal," ucapnya.
Mukhtasor menambahkan, Draft revisi Permen ESDM tersebut justru kontra produktif atau bertentangan dengan strategi pengembangan industri nasional solar cell yang diamanatkan PP No. 14/2015.
Ketika fasilitasi dan insentif belum dilaksanakan, captive market belum diamankan, namun Revisi Permen tersebut disahkan, maka pertumbuhan permintaan soal cell akan jatuh pada perangkap importir partikelir, tanpa nilai tambah pada industri nasional.
"Ini artinya, Draft Revisi Permen juga bertentangan dengan PP No. 79/2014, bahwa energi adalah modal pembangunan, di mana pembangunan energi harus diarahkan salah satunya untuk menciptakan nilai tambah nasional," tandasnya.
Menariknya, solar cell adalah primadona dalam perencanaan industri andalan tersebut, karena solar cell tetap diutamakan pada seluruh tahapan rencana pembangun industri 2015-2035 tersebut.
Sayangnya, Mukhtasor menekankan, draft Revisi Permen ESDM saat ini mengabaikan amanat PP tersebut, sehingga membuka pintu masalah dimana potensi kemampuan APBN justru akan menguap, karena APBN pada akhirnya terdampak beban kompensasi biaya penyimpanan setrum, yang dialihkan dari tanggungjawab pemasang PLTS Atap menjadi beban PLN.
"Padahal dengan strategi memperkuat industri rantai pasok solar cell, pengguna PLTS Atap bisa tetap diuntungkan dengan tersedianya produk PLTS dalam negeri yang memenuhi standar dengan harga yang lebih murah. Hal ini dimungkinkan karena dukungan pemerintah dan realokasi dana APBN menjadi insentif, serta dukungan fiskal dan non fiskal," ucapnya.
Mukhtasor menambahkan, Draft revisi Permen ESDM tersebut justru kontra produktif atau bertentangan dengan strategi pengembangan industri nasional solar cell yang diamanatkan PP No. 14/2015.
Ketika fasilitasi dan insentif belum dilaksanakan, captive market belum diamankan, namun Revisi Permen tersebut disahkan, maka pertumbuhan permintaan soal cell akan jatuh pada perangkap importir partikelir, tanpa nilai tambah pada industri nasional.
"Ini artinya, Draft Revisi Permen juga bertentangan dengan PP No. 79/2014, bahwa energi adalah modal pembangunan, di mana pembangunan energi harus diarahkan salah satunya untuk menciptakan nilai tambah nasional," tandasnya.
(ind)
Lihat Juga :