Desak Pembatalan Revisi Aturan PLTS Atap, Guru Besar ITS Sarankan Perkuat Solar Cell
Selasa, 24 Agustus 2021 - 14:04 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Rencana revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 49/2018 memantik perdebatan publik. Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Mukhtasor menilai, perubahan skema ekspor-impor PLTS Atap ke jaringan listrik PLN dari 1:0,65 menjadi 1:1 mengabaikan potensi uang APBN yang menguap tanpa nilai tambah industri nasional produsen PLTS.
Menurut dia, Permen ESDM yang belum direvisi lebih rasional dan adil. Setrum yang diproduksi oleh PLTS Atap diekspor ke jaringan PLN pada siang hari dan digunakan oleh pemasang PLTS Atap pada malam hari dengan dikurangi 35% sebagai kompensasi biaya penyimpanan listrik.
Kompensasi ini merefleksikan biaya untuk mengatasi berbagai masalah, diantaranya listrik yang berubah menjadi panas selama masa transmisi, perbedaan biaya pembangkitan pada siang dan malam hari, serta biaya menyalakan pembangkit untuk siaga mengantisipasi ketidakpastian pasokan PLTS karena cuaca dan sebagainya. Skema ini diistilahkan 1:0,65.
"Draft Revisi Permen ESDM mengabaikan biaya-biaya tersebut, di mana semua listrik yang diekspor siang dapat 100% diimpor kembali malam. Istilahnya skema 1:1. Dengan demikian, kompensasi biaya penyimpanan ditanggung oleh PLN. Ketika beban keuangan menimpa PLN, pada akhirnya menjadi beban APBN, karena kerugian PLN akan menjadi tanggungan pengeluaran APBN," paparnya secara tertulis, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Polemik Revisi Aturan PLTS Atap, Kementerian ESDM Beri Penjelasan
Selain itu, lanjut dia, PLN juga menanggung konsekuensi lain, misalnya tergerusnya penggunaan listrik PLN padahal konsumsi pelanggan itu dulu masuk dalam perhitungan ketika pemerintah menugaskan PLN melaksanakan percepatan 10.000 MW dan 35.000 MW.
"Produksi listrik dari program penugasan tersebut sudah masuk ke sistem PLN, dan saat ini sedang over supply. Artinya, ada risiko pemborosan nasional tetapi tidak diiringi dengan nilai tambah industri nasional," tukasnya.
Menurut dia, Permen ESDM yang belum direvisi lebih rasional dan adil. Setrum yang diproduksi oleh PLTS Atap diekspor ke jaringan PLN pada siang hari dan digunakan oleh pemasang PLTS Atap pada malam hari dengan dikurangi 35% sebagai kompensasi biaya penyimpanan listrik.
Kompensasi ini merefleksikan biaya untuk mengatasi berbagai masalah, diantaranya listrik yang berubah menjadi panas selama masa transmisi, perbedaan biaya pembangkitan pada siang dan malam hari, serta biaya menyalakan pembangkit untuk siaga mengantisipasi ketidakpastian pasokan PLTS karena cuaca dan sebagainya. Skema ini diistilahkan 1:0,65.
"Draft Revisi Permen ESDM mengabaikan biaya-biaya tersebut, di mana semua listrik yang diekspor siang dapat 100% diimpor kembali malam. Istilahnya skema 1:1. Dengan demikian, kompensasi biaya penyimpanan ditanggung oleh PLN. Ketika beban keuangan menimpa PLN, pada akhirnya menjadi beban APBN, karena kerugian PLN akan menjadi tanggungan pengeluaran APBN," paparnya secara tertulis, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Polemik Revisi Aturan PLTS Atap, Kementerian ESDM Beri Penjelasan
Selain itu, lanjut dia, PLN juga menanggung konsekuensi lain, misalnya tergerusnya penggunaan listrik PLN padahal konsumsi pelanggan itu dulu masuk dalam perhitungan ketika pemerintah menugaskan PLN melaksanakan percepatan 10.000 MW dan 35.000 MW.
"Produksi listrik dari program penugasan tersebut sudah masuk ke sistem PLN, dan saat ini sedang over supply. Artinya, ada risiko pemborosan nasional tetapi tidak diiringi dengan nilai tambah industri nasional," tukasnya.
Lihat Juga :