KSPI Ungkap Sejak Awal Tahun 2021 50 Ribu Kena PHK

Selasa, 24 Agustus 2021 - 14:23 WIB
loading...
KSPI Ungkap Sejak Awal Tahun 2021 50 Ribu Kena PHK
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat kurang lebih 50 ribu buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak awal tahun 2021. Data ini termasuk kasus PHK yang tidak terkait langsung dengan Covid-19.

“Dampak PHK ternyata sudah terjadi, industri yang terkena PHK adalah tekstil, garmen, dan sepatu. Salah satu sebabnya adalah permintaan dari luar negeri yang menurun," ujar Said Iqbal di Jakarta, Selasa (24/8/2021).



Dia mencontohkan, untuk produksi sepatu seperti Nike, Adidas, Puma dengan orientasi ekspor terjadi penurunan kapasitas produksi karena permintaan menurun. Sama halnya dengan industri tekstil seperti Uniqlo atau H&M.

Menurutnya, di Bandung Barat buruh yang di-PHK hampir 7.100 orang dan di Cimahi hampir 4.000 orang. Industri lain yang terkena PHK, yaitu pabrik yang memproduksi komponen otomotif dengan orientasi ekspor.

"Katakanlah onderdil mobil atau jok mobil, karena orderan turun dan kapasitas produksi turun ya terdampak. Dan itu sudah di-PHK masih ratusan buruh yang ter-PHk di komponen otomotif. Karyawan kontrak dipecat. Masih ada pengangguran baru," ujarnya.

Sektor lain yang terdampak adalah industri keramik, farmasi, baja hingga pertambangan. Khusus di industri farmasi terjadi PHK karena adanya penurunan produksi obat non-Covid-19. Selain itu, industri baja, pertambangan, dan batu bara terjadi penurunan.

Dari data yang terkumpul di KSPI dari serikat pekerja tekstil garmen dan sepatu yang tergabung di Serikat Pekerja Nasional (SPN), pada bulan Juni 2021 saja telah terjadi PHK sebanyak 12.571 buruh di 13 perusahaan di Tangerang, Bogor, Bandung, Cimahi, dan Jawa Tengah. Selain itu, serikat pekerja ASPEK Indonesia anggota KSPI lainnya telah melaporkan terjadi PHK di sektor retail, tol, toserba hampir 8 ribu buruh; seperti di Giant 6.332 buruh, Indosat 700 buruh, JLJ 1.000 buruh, Ibis 100 buruh, Phyto Farma 350 buruh, Ramayana 100 buruh, G4S 100 buruh, dan Metropolitan Mall 50 buruh.

Juga telah dilaporkan di Purwakarta, ratusan buruh ter-PHK di industri komponen otomotif dan ribuan karyawan kontrak ter PHK akibat tidak diperpanjang kontraknya di puluhan pabrik komponen otomotif dan elektronik di kawasan industri Bekasi.

Said Iqbal menegaskan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum melihat ada ada investasi yang menyerap tenaga kerja baru. Tetapi yang ada, karyawan tetap dipecat dan direkrut baru.



“Seolah-olah itu penyerapan tenaga kerja baru. Padahal bukan," tandasnya.

Karena itulah, pihaknya menilai bahwa UU Cipta Kerja sudah terbukti gagal untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Justru yang terjadi, PHK semakin mudah dilakukan. Dan jika pun ada perekrutan, statusnya diubah menjadi outsourcing atau karyawan kontrak yang tidak memberikan kepastian kerja dan kepastian pendapatan.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1688 seconds (0.1#10.140)