Menteri ESDM Paparkan Tiga Temuan BPK dalam LKPP Tahun 2020

Kamis, 26 Agustus 2021 - 14:11 WIB
loading...
Menteri ESDM Paparkan...
Menteri ESDM Arifin Tasrif. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memaparkan tiga temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas sektor ESDM pada laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2020.

Pertama, terkait hak pemerintah dari kekurangan pembayaran penjualan kondensat bagian negara tahun 2009-2011 kepada PT TPPI diakui di Laporan Keuangan Bendahara Negara (LKBUN) berdasarkan wanprestasi atas perjanjian dan di LK Kejaksaan Agung berdasarkan putusan inkracht Pengadilan Tipikor serta belum jelas penyelesaiannya.

"Kami telah menindaklanjuti bersama oleh Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah agar berkoordinasi dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan SKK Migas. SKK Migas telah melakukan pembahasan intensif dengan Kejaksaan Agung," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: Kantor Dipasangi Logo TNI, Pemkot Magelang Ikhtiar Selesaikan Polemik

Pada tanggal 29 Juli 2021 telah dilaksanakan diksusi (FGD) dengan Jamdatun untuk mempertimbangkan opsi penyelesaian hak pemerintah dari kekurangan pembayaran penjualan kondensat bagian negara tahun 2009-2011 kepada PT TPPI, yaitu tunduk pada putusan PKPU atau mencairkan fidusia yang akan ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan.

Arifin melanjutkan, temuan pemeriksaan selanjutnya penatausahaan aset kontraktor kerja sama (KKKS) berupa tanah dan harta barang modal (HBM) belum memadai. Sebagai tindak lanjut, telah dilaksanakan rekonsiliasi dan desk review aset tanah dan HBM secara periodik, serta melakukan inventarisasi dan penilaian dalam rangka memperbaiki pencatatan aset tanah dan HBM.

Selanjutnya, SKK Migas telah menyusun pedoman tata kerja tentang kebijakan akuntansi kontrak kerja sama untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi tanggal 24 Mei 2021. SKK Migas juga telah menyampaikan surat No. 0500 Tahun 2021/S4 tanggal 30 Juni 2021 mengenai laporan BMN hulu migas semester I-2021 yang di dalamnya termasuk lampiran daftar pengadaan tanah yang belum didaftarkan pada Badan Pertanahan Nasional.

"DJKN, PPBMN Kementerian ESDM, SKK Migas dan Ditjen Kekayaan Negara sedang melakukan penelusuran atas data luas tanah atas 66 line pada kertas kerja KKKS JOB Pertamina Talisman dan KKKS Mobil Cepu Ltd," paparnya.

Baca juga: NASA Deteksi Asteroid Sebesar 2 Kali Big Ben Melesat Kencang Menuju Bumi

Arifin menambahkan, temuan pemeriksaan ketiga terkait penyelesaian utang piutang kompensasi dan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik belum didukung dengan mekanisme penganggaran yang terintegrasi dengan sistem akuntabilitas kinerja, dan kebijakan pengakuan klasifikasi utang kompensasi dan subsidi dalam laporan keuangan pemerintah pusat belum jelas.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian ESDM sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk merevisi PMK Nomor 16/PMK.02/ 2021 terkait proses pembayaran kompensasi harga jual eceran BBM tahun berjalan, seperti halnya pengaturan pada tarif tenaga listrik serta mengimplementasikannya pada tahun berikutnya.

Kemudian mengkaji dampak implementasi PSAK 71 terhadap kebijakan pemerintah atas kurang atau lebih bayar kepada badan usaha terkait penetapan harga jual eceran dan tarif tenaga listrik termasuk subsidi. Selanjutnya, menetapkan kebijakan akuntansi pengakuan dan pengklasifikasian kewajiban pemerintah kepada badan usaha.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
BLU Bisa Impor Minyak...
BLU Bisa Impor Minyak saat Pasokan Global Seret, Lemigas Salah Satunya
Sektor Migas Bebas Aturan...
Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya
Bahlil Pastikan Tak...
Bahlil Pastikan Tak Ada Pemangkasan Kuota Ekspor Gas KKKS
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Rekomendasi
Pesawat Pengebom Nuklir...
Pesawat Pengebom Nuklir B-52 AS Jatuh Tewaskan 8 Awak, Harganya Rp1,5 Triliun
Wapres AS Sebut Iran...
Wapres AS Sebut Iran Bisa Dapat Rp5.312 Triliun, tapi Trump Ragu
Perbedaan SPMB Bersama...
Perbedaan SPMB Bersama dan PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
Berita Terkini
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Infografis
Pete Hegseth, Menteri...
Pete Hegseth, Menteri Perang AS yang Dikenal Rasis, Radikal, dan Pemabuk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved