Soal Kasus Lama di Perum Perindo, Erick Thohir: Kalau Korupsi, Hukum Berat Saja!

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 21:24 WIB
loading...
Soal Kasus Lama di Perum...
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir menginginkan agar kasus korupsi lama dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia ( Perum Perindo ) pada 2016-2019 segera dituntaskan. Dia menegaskan, Kementerian BUMN memberikan dukungan penuh dan menghormati proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Perum Perindo agar kinerja dan citra perusahaan BUMN tersebut bisa kembali positif.

Hal tersebut ditekankan Erick Thohir menanggapi keputusan terkini Kejagung yang menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo di tahun 2017 yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.



"Sejak menjadi Menteri BUMN, saya terus menekankan akan pentingnya penerapan core value AKHLAK di Kementerian BUMN dan semua perusahaan BUMN. Kasus Perum Perindo merupakan kasus lama, sebelum saya menjabat. Oleh karena itu, saya mendorong semaksimal mungkin agar kasus ini tuntas dan direksi-direksi yang mengetahui dan terlibat, siap mempertanggungjawabkan," tegas Menteri BUMN dalam keterangan resminya, Jumat (27/8/2021).

Erick menambahkan, sejak menekankan prinsip good governance dan terus gencar menanamkan AHKLAK sebagai core value di kementerian dan perusahaan BUMN, pihaknya terus intensif melibatkan lembaga pengawasan keuangan pemerintah, seperti BPKP, BPK, dan juga Kejaksaan Agung serta KPK untuk memberikan edukasi dan pengawasan keuangan negara.

"Kasus lama Perum Perindo di tahun 2017 ini diharapkan selesai secepatnya. Hal itu penting bagi Perum Perindo, sebagai perusahaan BUMN yang strategis untuk mewujudkan ketahanan pangan di sektor perikanan dan juga mensejahterakan para nelayan kita," lanjutnya.

Menurut pihak Kejagung, kasus ini bermula pada 2017, saat Perum Perindo menerbitkanmedium term notes(MTN) atau biasa disebut utang jangka menengah untuk mendapatkan dana dari jualan prospek penangkapan ikan yang saat itu terkumpul dana MTN mencapai Rp200 miliar.



Namun, sebagian besar dana yang dipakai untuk modal kerja perdagangan itu menimbulkan permasalahan kontrol transaksi yang kian hari kian lemah. Transaksi terus berjalan, meskipun mitra Perum Perindo yang terlibat terindikasi kredit macet.

Dijelaskan bahwa kontrol yang lemah dan pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati menjadikan perdagangan pada saat itu mengalami keterlambatan perputaran modal kerja. Akhirnya, sebagian besar menjadi piutang macet dengan total nilai mencapai Rp181.196.173.783.

“Kalau ada karyawan BUMN yang mengetahui indikasi korupsi, lapor saya! Saya tegas, tidak mentoleransi dan tidak kompromi terhadap praktik korupsi di lingkungan BUMN," tegasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1324 seconds (0.1#10.140)