Amanat Presiden, Produk Ketenagalistrikan Didorong Bersertifikasi TKDN
loading...
A
A
A
Saat ini terdapat 3.404 produk peralatan kelistrikan yang bersertifikat, dengan nilai capaian TKDN di bawah 25% berjumlah 413 produk. Kemudian antara 25% hingga 40% mencapai 664 produk, dan melebihi 40% terdapat 2.327 produk.
Untuk sektor industri kecil dan menengah (IKM), Kemenperin telah memberikan sertifikasi dalam periode 2018- 2021 kepada 40 IKM yang mengikutsertakan 230 produk dengan nilai TKDN di atas 25%. Sebanyak 28 produk di antaranya merupakan peralatan kelistrikan.
Kemenperin juga telah menerbitkan regulasi pengoptimalan TKDN untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Menperin meyakini, kebijakan penggunaan produk dalam negeri dan pesatnya pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan akan membawa efek berganda yang luas, terutama mendongkrak kinerja sektor industri nasional.
“Keberadaan listrik ibarat jantung bagi kehidupan sektor industri. Itu sebabnya, tidak berlebihan apabila investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia selalu menanyakan ketersediaan pasokan listrik,” ujarnya.
Perlu diketahui, industri peralatan listrik tegangan tinggi di dalam negeri saat ini sudah mampu menghasilkan berbagai produk. Baik untuk pembangkit, transmisi maupun distribusi listrik.
Produk yang sudah dihasilkan industri dalam negeri antara lain meliputi mesin peralatan listrik untuk transformator dengan TKDN antara 22,06-60,35%, yang diproduksi oleh beberapa perusahaan seperti PT Sintra Power Elektrik, PT Trafoindo Prima Indonesia, PT Unelec Indonesia, PT Amtra Electric, dan PT Schneider Indonesia.
Selanjutnya kabel listrik yang juga telah mampu diproduksi oleh banyak produsen, antara lain PT KMI Wire and Cable Tbk, PT Citra Mahasurya Industries, Supreme Cable Manufacturing & Commerce Tbk, PT Voksel Electric Tbk, dan PT Jembo Cable Company Tbk.
Beberapa produk kelisitrikan produksi dalam negeri yang tersertifikasi nilai TKDN meliputi pressure vessels (TKDN 15,10-46,80%), pompa industri (TKDN 42,80-62,67 persen), transformator (TKDN 22,06-60,35%), insulator (TKDN 17,71-54,08%), kabel listrik (TKDN 13,17-99,95%), panel listrik (TKDN 17,32-75,5 persen), KWH meter (TKDN 27,76-62,54 persen), connector (TKDN 19,52-41,47 persen), isolator (TKDN 63,85-69,45 persen), modul surya (TKDN 41,50-45,50%),dan tower transmisi (TKDN 49,24-55,86%).
Untuk sektor industri kecil dan menengah (IKM), Kemenperin telah memberikan sertifikasi dalam periode 2018- 2021 kepada 40 IKM yang mengikutsertakan 230 produk dengan nilai TKDN di atas 25%. Sebanyak 28 produk di antaranya merupakan peralatan kelistrikan.
Kemenperin juga telah menerbitkan regulasi pengoptimalan TKDN untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Menperin meyakini, kebijakan penggunaan produk dalam negeri dan pesatnya pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan akan membawa efek berganda yang luas, terutama mendongkrak kinerja sektor industri nasional.
“Keberadaan listrik ibarat jantung bagi kehidupan sektor industri. Itu sebabnya, tidak berlebihan apabila investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia selalu menanyakan ketersediaan pasokan listrik,” ujarnya.
Perlu diketahui, industri peralatan listrik tegangan tinggi di dalam negeri saat ini sudah mampu menghasilkan berbagai produk. Baik untuk pembangkit, transmisi maupun distribusi listrik.
Produk yang sudah dihasilkan industri dalam negeri antara lain meliputi mesin peralatan listrik untuk transformator dengan TKDN antara 22,06-60,35%, yang diproduksi oleh beberapa perusahaan seperti PT Sintra Power Elektrik, PT Trafoindo Prima Indonesia, PT Unelec Indonesia, PT Amtra Electric, dan PT Schneider Indonesia.
Selanjutnya kabel listrik yang juga telah mampu diproduksi oleh banyak produsen, antara lain PT KMI Wire and Cable Tbk, PT Citra Mahasurya Industries, Supreme Cable Manufacturing & Commerce Tbk, PT Voksel Electric Tbk, dan PT Jembo Cable Company Tbk.
Beberapa produk kelisitrikan produksi dalam negeri yang tersertifikasi nilai TKDN meliputi pressure vessels (TKDN 15,10-46,80%), pompa industri (TKDN 42,80-62,67 persen), transformator (TKDN 22,06-60,35%), insulator (TKDN 17,71-54,08%), kabel listrik (TKDN 13,17-99,95%), panel listrik (TKDN 17,32-75,5 persen), KWH meter (TKDN 27,76-62,54 persen), connector (TKDN 19,52-41,47 persen), isolator (TKDN 63,85-69,45 persen), modul surya (TKDN 41,50-45,50%),dan tower transmisi (TKDN 49,24-55,86%).