Ini Cara Minta Keringanan Bunga Bank agar Tak Pusing Bayar Utang

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 18:49 WIB
loading...
Ini Cara Minta Keringanan Bunga Bank agar Tak Pusing Bayar Utang
Bunga bank yang tinggi bisa dinegosiasi sepanjang nasabah memenuhi syarat. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Meminta keringanan bunga bank bukanlah perkara yang mustahil untuk dilakukan oleh nasabah. Bunga bank yang tinggi memang terkadang memberatkan para nasabah, terutama kalangan usaha mikro. Apalagi, di tengah pandemi saat ini, ketika daya beli masyarakat menurun sehingga menyebabkan pendapatan sebagian besar UMKM tergerus. Ujungnya mereka kesulitan untuk membayar cicilan utang karena bunga bank yang tinggi itu.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per Juli 2021 bunga bank untuk kalangan mikro rata-rata di atas 10%. Bank BRI dan Mandiri yang notabene bank BUMN mematok angka yang terbilang tinggi, BRI sebesar 14% dan Bank Mandiri 11,25%.



Memang pemerintah menyediakan fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) yang memberikan subsidi bunga hingga sebesar 3%. Artinya, nasabah mikro yang mengajukan KUR hanya dikenakan bunga sebesar 3% saja, selisih bunga yang dipatok bank akan ditanggung pemerintah.

Persoalannya tak semua kalangan mikro bisa mengakses KUR sebab plafon yang ditetapkan oleh pemerintah juga terbatas. Untuk tahun 2021, pemerintah menganggarkan plafon KUR sebesar Rp253 triliun. Sementara kebutuhan kredit UMKM (yang di dalamnya ada unsur mikro) membutuhkan jumlah yang berlipat-lipat.

Tahun 2018 OJK menyatakan bahwa kebutuhan kredit bagi UMKM sebesar Rp1.700 triliun per tahun di Indonesia. Sementara lembaga keuangan yang ada hanya dapat memenuhi Rp700 triliun. Data Bank Indonesia juga bisa menjadi acuan, bahwa per Juni 2021 penyaluran kredit UMKM mencapai Rp1.035,2 triliun.

Dari angka-angka itu terlihat ada gap yang cukup lebar antara plafon yang disediakan KUR dengan permintaan kredit yang ada di kalangan UMKM. Artinya, banyak kalangan mikro yang mengajukan kredit di luar fasilitas KUR dan dengan bunga yang tinggi.

Pemerintah memahami benar kesulitan yang dihadapi kalangan UMKM dalam membayar cicilan utang dengan bunga bank yang tinggi. OJK pun kemudian mengeluarkan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Coyntercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.

Dengan aturan itu, nasabah bank, terutama UMKM, bisa merestrukturisasi (mengatur ulang untuk mendapatkan keringan) kredit sehingga bisa meringankan beban utang. Dalam aturan OJK itu, disebutkan enam cara untuk melakukan restrukturisasi kredit. Salah satunya adalah penurunan suku bunga bank.

Untuk mendapatkan penurunan suku bunga itu nasabah bisa melakukan negoisiasi dengan pihak bank atau leasing. Langkah awal yang bisa dilakukan, seperti dikutip dari panduan OJK, nasabah bisa menghubungi bank/leasing tempat meminjam tanpa perlu datang langsung ke kantornya. Hubungi melalui telepon, email, whatsapp atau sarana komunikasi digital lain.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1143 seconds (0.1#10.140)