Ini Cara Minta Keringanan Bunga Bank agar Tak Pusing Bayar Utang
Sabtu, 28 Agustus 2021 - 18:49 WIB
loading...
A
A
A
Pemerintah memahami benar kesulitan yang dihadapi kalangan UMKM dalam membayar cicilan utang dengan bunga bank yang tinggi. OJK pun kemudian mengeluarkan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Coyntercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.
Dengan aturan itu, nasabah bank, terutama UMKM, bisa merestrukturisasi (mengatur ulang untuk mendapatkan keringan) kredit sehingga bisa meringankan beban utang. Dalam aturan OJK itu, disebutkan enam cara untuk melakukan restrukturisasi kredit. Salah satunya adalah penurunan suku bunga bank.
Untuk mendapatkan penurunan suku bunga itu nasabah bisa melakukan negoisiasi dengan pihak bank atau leasing. Langkah awal yang bisa dilakukan, seperti dikutip dari panduan OJK, nasabah bisa menghubungi bank/leasing tempat meminjam tanpa perlu datang langsung ke kantornya. Hubungi melalui telepon, email, whatsapp atau sarana komunikasi digital lain.
Langkah itu dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19. Jika memang terpaksa harus mendatangi pihak bank, lakukan dengan penerapan prokes yang ketat.
Namun perlu dicatat, tak semua nasabah bisa menegoisasi penurunan bunga bank. OJK memberikan sejumlah persyaratan. Di antaranya, kalangan usaha kecil yang terkena dampak Covid-19 dengan nilai pinjaman di bawah Rp10 miliar, terutama UMKM, pekerja harian, nelayan, ojek online dan usaha kecil lain yang sejak terkena dampak Covid-19 mengalami kesulitan membayar cicilan pinjaman.
"Ingat, pemberian keringanan ini hanya untuk masyarakat yang betul-betul membutuhkan Jadi, kalau kita masih memiliki penghasilan tetap atau masih sanggup membayar, jangan “memanfaatkan” keringanan ini ya. Biarkan Bank/Leasing fokus membantu saudara-saudara kita yang lebih membutuhkan," tulis OJK.
Yang perlu diperhatikan adalah nasabah yang benar-benar terdampak pandemi. Jadi nasabah yang sebelumnya lancar membayar cicilan tiba-tiba terganggu karena serangan pandemi. Jangan coba-coba mengakali pihak bank, karena mereka bisa mendeteksi apakah nasabah benar-benar terdampak atau tidak.
Dengan aturan itu, nasabah bank, terutama UMKM, bisa merestrukturisasi (mengatur ulang untuk mendapatkan keringan) kredit sehingga bisa meringankan beban utang. Dalam aturan OJK itu, disebutkan enam cara untuk melakukan restrukturisasi kredit. Salah satunya adalah penurunan suku bunga bank.
Untuk mendapatkan penurunan suku bunga itu nasabah bisa melakukan negoisiasi dengan pihak bank atau leasing. Langkah awal yang bisa dilakukan, seperti dikutip dari panduan OJK, nasabah bisa menghubungi bank/leasing tempat meminjam tanpa perlu datang langsung ke kantornya. Hubungi melalui telepon, email, whatsapp atau sarana komunikasi digital lain.
Langkah itu dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19. Jika memang terpaksa harus mendatangi pihak bank, lakukan dengan penerapan prokes yang ketat.
Namun perlu dicatat, tak semua nasabah bisa menegoisasi penurunan bunga bank. OJK memberikan sejumlah persyaratan. Di antaranya, kalangan usaha kecil yang terkena dampak Covid-19 dengan nilai pinjaman di bawah Rp10 miliar, terutama UMKM, pekerja harian, nelayan, ojek online dan usaha kecil lain yang sejak terkena dampak Covid-19 mengalami kesulitan membayar cicilan pinjaman.
"Ingat, pemberian keringanan ini hanya untuk masyarakat yang betul-betul membutuhkan Jadi, kalau kita masih memiliki penghasilan tetap atau masih sanggup membayar, jangan “memanfaatkan” keringanan ini ya. Biarkan Bank/Leasing fokus membantu saudara-saudara kita yang lebih membutuhkan," tulis OJK.
Yang perlu diperhatikan adalah nasabah yang benar-benar terdampak pandemi. Jadi nasabah yang sebelumnya lancar membayar cicilan tiba-tiba terganggu karena serangan pandemi. Jangan coba-coba mengakali pihak bank, karena mereka bisa mendeteksi apakah nasabah benar-benar terdampak atau tidak.
Lihat Juga :