Penerbitan Obligasi dan Sukuk 2021 Diperkirakan Sentuh Rp82,9 Triliun
Senin, 30 Agustus 2021 - 08:17 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Didominasi Sukuk dan Obligasi, Potensi Penggalangan Dana di BEI Bisa Lebihi Rp34,4 T
Beberapa perusahaan mencatatkan Obligasi dan Sukuknya di BEI secara reguler, yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan, termasuk penggunaan dananya.
"Berdasarkan catatan kami, penggunaan dana atas penerbitan Obligasi dan Sukuk antara lain ditujukan untuk modal kerja, ekspansi usaha, refinancing maupun kombinasi atas tujuan tersebut," kata dia.
Nyoman menyebut, pihaknya meyakini bahwa perusahaan telah mempertimbangkan secara matang dari berbagai aspek dalam menentukan penggunaan dana Obligasi maupun Sukuk. Pemanfaatan momentum suku bunga BI rate yang relatif rendah dan stabil sejak Februari 2021, yaitu 3,5 persen menjadi salah satu pertimbangan bagi perusahaan dalam melakukan refinancing.
"Selain itu, trend penerbitan Obligasi dan Sukuk sebagian besar menggunakan skema Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB). Hal tersebut dilakukan karena skema PUB relatif lebih cepat prosesnya dan menjadi pertimbangan bagi perusahaan untuk menyelaraskan momentum di pasar modal," tuturnya.
Beberapa perusahaan mencatatkan Obligasi dan Sukuknya di BEI secara reguler, yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perusahaan, termasuk penggunaan dananya.
"Berdasarkan catatan kami, penggunaan dana atas penerbitan Obligasi dan Sukuk antara lain ditujukan untuk modal kerja, ekspansi usaha, refinancing maupun kombinasi atas tujuan tersebut," kata dia.
Nyoman menyebut, pihaknya meyakini bahwa perusahaan telah mempertimbangkan secara matang dari berbagai aspek dalam menentukan penggunaan dana Obligasi maupun Sukuk. Pemanfaatan momentum suku bunga BI rate yang relatif rendah dan stabil sejak Februari 2021, yaitu 3,5 persen menjadi salah satu pertimbangan bagi perusahaan dalam melakukan refinancing.
"Selain itu, trend penerbitan Obligasi dan Sukuk sebagian besar menggunakan skema Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB). Hal tersebut dilakukan karena skema PUB relatif lebih cepat prosesnya dan menjadi pertimbangan bagi perusahaan untuk menyelaraskan momentum di pasar modal," tuturnya.
(akr)
Lihat Juga :