MUI Sebut Pinjol Haram, OJK Beri Penjelasan
Senin, 30 Agustus 2021 - 17:03 WIB
loading...
A
A
A
"Langkah-langkah ini meliputi, yang pertama langkah terkoordinasi untuk edukasi meningkatkan literasi dengan mengoptimalkan kemampuan masing-masing lembaga. Sebagai contoh, Kominfo bisa melibatkan provider telko untuk meningkatkan frekuensi peringatan atas pinjol ilegal, Kepolisian sampai dengan polres juga ikut aktif melakukan penyuluhan, demikian juga Kemenkop mengedukasi karena sering pinjol illegal ini berkedok koperasi," jelas Sekar.
Langkah selanjutnya, melarang perbankan, penyedia jasa pembayaran (PJP) non bank, aggregator dan koperasi bekerja sama dengan pinjol illegal dan wajib mematuhi prinsip KYC. Kemudian, melakukan proses hukum kepada pelaku pinjol ilegal untuk menimbulkan efek jera dan kerja sama kepolisian antar-negara karena pengelola pinjol ilegal ini menggunakan sarana teknologi di luar negeri.
"Upaya langkah konkret ini untuk menutup celah yang dipakai sebagai unsur kejahatan pinjol ilegal di sistem pembayaran melalui agregator, penyalahgunaan virtual account, berkedok koperasi simpan pinjam tidak untuk anggotanya," tambah Sekar.
Kemudian, upaya konkret lainnya adalah Google Indonesia telah merespons permintaan OJK terkait syarat aplikasi di aplikasi/apps yang sering disalahgunakan pinjol illegal. Persyaratan tambahan untuk aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia. Aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia harus melengkapi bukti tambahan persyaratan kelayakan aplikasi pinjaman pribadi yang diberi lisensi oleh atau terdaftar di OJK Indonesia.
Sementara itu, pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK/fintech lending terus didorong untuk dapat berkontribusi terhadap perekonomian nasional, dimana hingga kini secara total akumulasi penyaluran pinjaman nasional per Juli 21 mencapai Rp236,47 triliun.
Langkah selanjutnya, melarang perbankan, penyedia jasa pembayaran (PJP) non bank, aggregator dan koperasi bekerja sama dengan pinjol illegal dan wajib mematuhi prinsip KYC. Kemudian, melakukan proses hukum kepada pelaku pinjol ilegal untuk menimbulkan efek jera dan kerja sama kepolisian antar-negara karena pengelola pinjol ilegal ini menggunakan sarana teknologi di luar negeri.
"Upaya langkah konkret ini untuk menutup celah yang dipakai sebagai unsur kejahatan pinjol ilegal di sistem pembayaran melalui agregator, penyalahgunaan virtual account, berkedok koperasi simpan pinjam tidak untuk anggotanya," tambah Sekar.
Kemudian, upaya konkret lainnya adalah Google Indonesia telah merespons permintaan OJK terkait syarat aplikasi di aplikasi/apps yang sering disalahgunakan pinjol illegal. Persyaratan tambahan untuk aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia. Aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia harus melengkapi bukti tambahan persyaratan kelayakan aplikasi pinjaman pribadi yang diberi lisensi oleh atau terdaftar di OJK Indonesia.
Sementara itu, pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK/fintech lending terus didorong untuk dapat berkontribusi terhadap perekonomian nasional, dimana hingga kini secara total akumulasi penyaluran pinjaman nasional per Juli 21 mencapai Rp236,47 triliun.
Lihat Juga :