MUI Sebut Pinjol Haram, OJK Beri Penjelasan

Senin, 30 Agustus 2021 - 17:03 WIB
loading...
A A A
"Langkah-langkah ini meliputi, yang pertama langkah terkoordinasi untuk edukasi meningkatkan literasi dengan mengoptimalkan kemampuan masing-masing lembaga. Sebagai contoh, Kominfo bisa melibatkan provider telko untuk meningkatkan frekuensi peringatan atas pinjol ilegal, Kepolisian sampai dengan polres juga ikut aktif melakukan penyuluhan, demikian juga Kemenkop mengedukasi karena sering pinjol illegal ini berkedok koperasi," jelas Sekar.

Langkah selanjutnya, melarang perbankan, penyedia jasa pembayaran (PJP) non bank, aggregator dan koperasi bekerja sama dengan pinjol illegal dan wajib mematuhi prinsip KYC. Kemudian, melakukan proses hukum kepada pelaku pinjol ilegal untuk menimbulkan efek jera dan kerja sama kepolisian antar-negara karena pengelola pinjol ilegal ini menggunakan sarana teknologi di luar negeri.

"Upaya langkah konkret ini untuk menutup celah yang dipakai sebagai unsur kejahatan pinjol ilegal di sistem pembayaran melalui agregator, penyalahgunaan virtual account, berkedok koperasi simpan pinjam tidak untuk anggotanya," tambah Sekar.

Kemudian, upaya konkret lainnya adalah Google Indonesia telah merespons permintaan OJK terkait syarat aplikasi di aplikasi/apps yang sering disalahgunakan pinjol illegal. Persyaratan tambahan untuk aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia. Aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia harus melengkapi bukti tambahan persyaratan kelayakan aplikasi pinjaman pribadi yang diberi lisensi oleh atau terdaftar di OJK Indonesia.

Sementara itu, pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK/fintech lending terus didorong untuk dapat berkontribusi terhadap perekonomian nasional, dimana hingga kini secara total akumulasi penyaluran pinjaman nasional per Juli 21 mencapai Rp236,47 triliun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
S&P Dow Jones Indices...
S&P Dow Jones Indices Ancam Turunkan Status Pasar Saham RI, OJK Sebut Efek Arus Modal Keluar Kecil
SYAFIF 2026 di Banjarmasin,...
SYAFIF 2026 di Banjarmasin, Prudential Syariah Gencarkan Literasi Keuangan
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Akibat Penyehatan Modal Gagal
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan...
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan
Rekomendasi
Terowongan Runtuh Akibat...
Terowongan Runtuh Akibat Ledakan Pipa Gas di India, 12 Orang Tewas
John Herdman Pede Timnas...
John Herdman Pede Timnas Indonesia Mampu Bersaing Juarai AFF 2026
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps 20: Kedekatan Elio dan Arumi Semakin Menjadi Sorotan
Berita Terkini
KAI Logistik Kelola...
KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang di Semester I 2026
Transaksi BI-FAST Capai...
Transaksi BI-FAST Capai 1,53 Miliar di Triwulan II 2026, Nilainya Tembus Rp3.777 Triliun
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Integrasikan Penanganan Stunting dan Pemberdayaan UMKM
Heboh Surat Dinas ke...
Heboh Surat Dinas ke AS dengan Keluarga Bocor, Menteri PU: Saya Nggak Jadi Berangkat
Pupuk Kaltim Dukung...
Pupuk Kaltim Dukung Pengembangan SDM melalui Olahraga
Pimpin BGN, Sudaryono...
Pimpin BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wakil Menteri Pertanian
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved