MUI Sebut Pinjol Haram, OJK Beri Penjelasan

Senin, 30 Agustus 2021 - 17:03 WIB
loading...
A A A


"Dalam menggunakan jasa pinjaman online, diperlukan peran serta masyarakat dalam membantu memutus mata rantai jebakan pinjol illegal dengan hanya menggunakan fintech lending legal, karena ada aturan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang harus dijalankan serta memiliki pusat pengaduan bagi pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK. Tentunya sosialisasi dan edukasi pinjaman online tetap menjadi bagian penting, agar pinjaman online ini dipahami manfaat, biaya dan risikonya," jelas Sekar.

Dia mengatakan, hal ini yang dipahami juga oleh Komite Fatwa MUI mengenai masalah literasi yang menjadi tanggung jawab bersama seiring dengan pesatnya layanan keuangan digital yang tidak mungkin dihindari.

"OJK mendukung Komisi Ekonomi MUI yang dalam Mukernas mendorong dua program sebagai fokus kegiatan. Yakni meningkatkan literasi keuangan syariah, serta pengembangan bank wakaf mikro sebagai alternatif memperoleh pembiayaan selain pinjol," pungkasnya.
(uka)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1630 seconds (0.1#10.140)