Waskita Karya dan 7 Bank Sepakat Restrukturisasi Utang, Ini Tanggal Jatuh Temponya
Selasa, 31 Agustus 2021 - 08:59 WIB
loading...
A
A
A
Fasilitas kredit terdiri atas fasilitas kredit tranche A sebesar Rp13,42 triliun; dan fasilitas kredit tranche B dengan jumlah sebesar Rp13,61 trilliun yang terdiri dari fasilitas Kredit Tranche B1 sebesar Rp10,25 triliun; dan fasilitas Kredit Tranche B2 sebesar Rp3,36 trilliun.
Lalu, fasilitas pembiayaan syariah terdiri atas fasilitas pembiayaan syariah Tranche A sebesar Rp307,10 miliar; dan fasilitas pembiayaan syariah Tranche B dengan jumlah sebesar Rp1,90 triliun, yang terdiri dari fasilitas pembiayaan syariah Tranche B1 sebesar Rp1,30 triliun; dan fasilitas pembiayaan syariah Tranche B2 sebesar Rp600,27 miliar
Bunga sehubungan dengan Fasilitas Tranche A dan Fasilitas Tranche B kepada para Bank Konvensional dengan jumlah tetap sebesar 5,5 persen per tahun.
Selanjutnya, fasilitas Kredit Tranche A memiliki Ketersediaan Fasilitas Revolving, dengan rincian; Fasilitas Revolving Tranche A akan menjadi tersedia bagi Perseroan sejak terpenuhinya syarat-syarat Perjanjian Restrukturisasi Induk sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
Lalu, Fasilitas Tranche A akan menjadi Fasilitas Revolving (committed dan transactional) yang dapat ditarik kembali oleh Perseroan setelah pelunasan sebagai modal kerja. Adapun tanggal jatuh tempo Fasilitas Revolving Tranche A adalah 31 Desember 2026. Bunga sehubungan dengan Fasilitas Revolving Tranche A dengan jumlah tetap sebesar 8 persen per tahun.
Baca Juga: Cerita Dirut Waskita Karya dan Petinggi Bank Mandiri Bertahan di Masa Pandemi
Dengan ditandatanganinya Perjanjian Restrukturisasi Induk tersebut, jatuh tempo fasilitas-fasilitas pembiayaan menjadi sebagai berikut:
Lalu, fasilitas pembiayaan syariah terdiri atas fasilitas pembiayaan syariah Tranche A sebesar Rp307,10 miliar; dan fasilitas pembiayaan syariah Tranche B dengan jumlah sebesar Rp1,90 triliun, yang terdiri dari fasilitas pembiayaan syariah Tranche B1 sebesar Rp1,30 triliun; dan fasilitas pembiayaan syariah Tranche B2 sebesar Rp600,27 miliar
Bunga sehubungan dengan Fasilitas Tranche A dan Fasilitas Tranche B kepada para Bank Konvensional dengan jumlah tetap sebesar 5,5 persen per tahun.
Selanjutnya, fasilitas Kredit Tranche A memiliki Ketersediaan Fasilitas Revolving, dengan rincian; Fasilitas Revolving Tranche A akan menjadi tersedia bagi Perseroan sejak terpenuhinya syarat-syarat Perjanjian Restrukturisasi Induk sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
Lalu, Fasilitas Tranche A akan menjadi Fasilitas Revolving (committed dan transactional) yang dapat ditarik kembali oleh Perseroan setelah pelunasan sebagai modal kerja. Adapun tanggal jatuh tempo Fasilitas Revolving Tranche A adalah 31 Desember 2026. Bunga sehubungan dengan Fasilitas Revolving Tranche A dengan jumlah tetap sebesar 8 persen per tahun.
Baca Juga: Cerita Dirut Waskita Karya dan Petinggi Bank Mandiri Bertahan di Masa Pandemi
Dengan ditandatanganinya Perjanjian Restrukturisasi Induk tersebut, jatuh tempo fasilitas-fasilitas pembiayaan menjadi sebagai berikut:
Lihat Juga :