Waskita Karya dan 7 Bank Sepakat Restrukturisasi Utang, Ini Tanggal Jatuh Temponya

Selasa, 31 Agustus 2021 - 08:59 WIB
loading...
Waskita Karya dan 7...
Waskita Karya telah mencapai kesepakatan dengan tujuh kreditur perbankan untuk melakukan restrukturisasi atas utang senilai Rp21,9 triliun, berikut detail fasilitas dan tanggal jatuh temponya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Emiten konstruksi BUMN , PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) telah mencapai kesepakatan dengan tujuh kreditur perbankan untuk melakukan restrukturisasi atas utang senilai Rp21,9 triliun dari total utang sebesar Rp29,2 triliun. Hal tersebut merepresentasikan 75% dari total utang yang direstrukturisasi.

Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, restrukturisasi utang tersebut ditandatangani pada 25 Agustus 2021 melalui Akta Perjanjian Restrukturisasi Induk Nomor 40.

Baca Juga: Waskita Karya dan Pertamina Hulu Energi Raih Penghargaan dari Esri

Adapun ketujuh bank yang terlibat dalam restrukturisasi diantaranya PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank BTPN Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, dan PT Bank DKI.

Senior Vice President Corporate Secretary Waskita Karya, Ratna Ningrum mengatakan, pelaksanaan Perjanjian Restrukturisasi Induk hanya dilaksanakan oleh Perseroan selaku induk perusahaan.

"Dengan adanya Perjanjian Restrukturisasi Induk tersebut, akan memberikan dampak yang baik bagi kelangsungan usaha dan kondisi keuangan Perseroan kedepannya," ujar Ratna dikutip, Selasa (31/8/2021).

Adapun para Bank telah setuju untuk melakukan restrukturisasi utang atas fasilitas-fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Para Bank yang terbagi atas dua tranches, yaitu fasilitas kredit dan fasilitas pembiayaan syariah.

Fasilitas kredit terdiri atas fasilitas kredit tranche A sebesar Rp13,42 triliun; dan fasilitas kredit tranche B dengan jumlah sebesar Rp13,61 trilliun yang terdiri dari fasilitas Kredit Tranche B1 sebesar Rp10,25 triliun; dan fasilitas Kredit Tranche B2 sebesar Rp3,36 trilliun.

Lalu, fasilitas pembiayaan syariah terdiri atas fasilitas pembiayaan syariah Tranche A sebesar Rp307,10 miliar; dan fasilitas pembiayaan syariah Tranche B dengan jumlah sebesar Rp1,90 triliun, yang terdiri dari fasilitas pembiayaan syariah Tranche B1 sebesar Rp1,30 triliun; dan fasilitas pembiayaan syariah Tranche B2 sebesar Rp600,27 miliar

Bunga sehubungan dengan Fasilitas Tranche A dan Fasilitas Tranche B kepada para Bank Konvensional dengan jumlah tetap sebesar 5,5 persen per tahun.

Selanjutnya, fasilitas Kredit Tranche A memiliki Ketersediaan Fasilitas Revolving, dengan rincian; Fasilitas Revolving Tranche A akan menjadi tersedia bagi Perseroan sejak terpenuhinya syarat-syarat Perjanjian Restrukturisasi Induk sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

Lalu, Fasilitas Tranche A akan menjadi Fasilitas Revolving (committed dan transactional) yang dapat ditarik kembali oleh Perseroan setelah pelunasan sebagai modal kerja. Adapun tanggal jatuh tempo Fasilitas Revolving Tranche A adalah 31 Desember 2026. Bunga sehubungan dengan Fasilitas Revolving Tranche A dengan jumlah tetap sebesar 8 persen per tahun.

Baca Juga: Cerita Dirut Waskita Karya dan Petinggi Bank Mandiri Bertahan di Masa Pandemi

Dengan ditandatanganinya Perjanjian Restrukturisasi Induk tersebut, jatuh tempo fasilitas-fasilitas pembiayaan menjadi sebagai berikut:

1. Fasilitas kredit Tranche A jatuh tempo pada 31 Desember 2026.

2. Fasilitas kredit Tranche B, sebagai berikut:

a. Fasilitas kredit Tranche B1 jatuh tempo pada 31 Desember 2026.
b. Fasilitas kredit Tranche B2 jatuh tempo pada 31 Desember 2026 dengan opsi perpanjangan waktu hingga 31 Desember 2031.

3. Fasilitas Pembiayaan Syariah Tranche A jatuh tempo pada 31 Desember 2026.

4. Fasilitas Pembiayaan Syariah Tranche B, sebagai berikut :

c. Fasilitas Pembiayaan Syariah Tranche B1 jatuh tempo pada 31 Desember 2026.
d. Fasilitas Pembiayaan Syariah Tranche B2 jatuh tempo pada 31 Desember 2026 dengan opsi perpanjangan waktu hingga 31 Desember 2031.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BI Rate Naik, LPS Tetap...
BI Rate Naik, LPS Tetap Tahan Tingkat Bunga Penjaminan 3,5%
Pelemahan Rupiah Dinilai...
Pelemahan Rupiah Dinilai Bukan Pertanda Krisis, Tapi Restrukturisasi Ekonomi
Rupiah Terus Tergerus,...
Rupiah Terus Tergerus, OJK Sebut Industri Perbankan RI Masih Memadai Hadapi Ancaman
BSSN-Asbanda Kolaborasi...
BSSN-Asbanda Kolaborasi Perkuat Keamanan Siber Perbankan Daerah
IMF Peringatkan AI Bisa...
IMF Peringatkan AI Bisa Bobol Sistem Perbankan Dunia dalam Hitungan Detik!
MotionBank Aplikasi...
MotionBank Aplikasi Perbankan Digital Bikin Transaksi Lebih Praktis
Mahasiswa MNC University...
Mahasiswa MNC University Pelajari Praktik Layanan Pelanggan Industri Perbankan melalui Company Visit ke Halo BCA
Waskita Karya Kebut...
Waskita Karya Kebut Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Progres Tembus 93,07 Persen
Waskita Karya Bangun...
Waskita Karya Bangun Sejumlah Proyek di Timur Tengah, Termasuk Ma'taf Ka'bah
Rekomendasi
Rossa Umumkan Asuh Anak...
Rossa Umumkan Asuh Anak Perempuan, Warganet Ikut Terharu
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Tak Kenal Menyerah,...
Tak Kenal Menyerah, Maryanti Jadi Lulusan Terbaik UNY 2026 Meski Kuliah Sambil Berwirausaha
Berita Terkini
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan di Posisi Rp2.655.000 per Gram, Saatnya Beli?
Tiket Pesawat Kelas...
Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN hingga 5 Juli 2026, Ayo Liburan!
IHSG Dibuka Melemah...
IHSG Dibuka Melemah ke Level 5.873, Asing Net Sell Rp1,17 Triliun
Harga Minyak Dunia Hancur...
Harga Minyak Dunia Hancur Mendekati Level Normal! Kapan BBM RI Turun?
Tanda Tangani PKB 2026,...
Tanda Tangani PKB 2026, Menaker Titip 3 Agenda Strategis ke Jasa Raharja
Harga Bensin di AS Tetap...
Harga Bensin di AS Tetap Mahal meski Minyak Dunia Rontok, Trump Semprot Raksasa Energi
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved