Waskita Karya dan 7 Bank Sepakat Restrukturisasi Utang, Ini Tanggal Jatuh Temponya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Emiten konstruksi BUMN , PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) telah mencapai kesepakatan dengan tujuh kreditur perbankan untuk melakukan restrukturisasi atas utang senilai Rp21,9 triliun dari total utang sebesar Rp29,2 triliun. Hal tersebut merepresentasikan 75% dari total utang yang direstrukturisasi.
Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, restrukturisasi utang tersebut ditandatangani pada 25 Agustus 2021 melalui Akta Perjanjian Restrukturisasi Induk Nomor 40.
Adapun ketujuh bank yang terlibat dalam restrukturisasi diantaranya PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank BTPN Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, dan PT Bank DKI.
Senior Vice President Corporate Secretary Waskita Karya, Ratna Ningrum mengatakan, pelaksanaan Perjanjian Restrukturisasi Induk hanya dilaksanakan oleh Perseroan selaku induk perusahaan.
"Dengan adanya Perjanjian Restrukturisasi Induk tersebut, akan memberikan dampak yang baik bagi kelangsungan usaha dan kondisi keuangan Perseroan kedepannya," ujar Ratna dikutip, Selasa (31/8/2021).
Adapun para Bank telah setuju untuk melakukan restrukturisasi utang atas fasilitas-fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Para Bank yang terbagi atas dua tranches, yaitu fasilitas kredit dan fasilitas pembiayaan syariah.
Fasilitas kredit terdiri atas fasilitas kredit tranche A sebesar Rp13,42 triliun; dan fasilitas kredit tranche B dengan jumlah sebesar Rp13,61 trilliun yang terdiri dari fasilitas Kredit Tranche B1 sebesar Rp10,25 triliun; dan fasilitas Kredit Tranche B2 sebesar Rp3,36 trilliun.
Lalu, fasilitas pembiayaan syariah terdiri atas fasilitas pembiayaan syariah Tranche A sebesar Rp307,10 miliar; dan fasilitas pembiayaan syariah Tranche B dengan jumlah sebesar Rp1,90 triliun, yang terdiri dari fasilitas pembiayaan syariah Tranche B1 sebesar Rp1,30 triliun; dan fasilitas pembiayaan syariah Tranche B2 sebesar Rp600,27 miliar
Bunga sehubungan dengan Fasilitas Tranche A dan Fasilitas Tranche B kepada para Bank Konvensional dengan jumlah tetap sebesar 5,5 persen per tahun.
Selanjutnya, fasilitas Kredit Tranche A memiliki Ketersediaan Fasilitas Revolving, dengan rincian; Fasilitas Revolving Tranche A akan menjadi tersedia bagi Perseroan sejak terpenuhinya syarat-syarat Perjanjian Restrukturisasi Induk sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
Lalu, Fasilitas Tranche A akan menjadi Fasilitas Revolving (committed dan transactional) yang dapat ditarik kembali oleh Perseroan setelah pelunasan sebagai modal kerja. Adapun tanggal jatuh tempo Fasilitas Revolving Tranche A adalah 31 Desember 2026. Bunga sehubungan dengan Fasilitas Revolving Tranche A dengan jumlah tetap sebesar 8 persen per tahun.
Dengan ditandatanganinya Perjanjian Restrukturisasi Induk tersebut, jatuh tempo fasilitas-fasilitas pembiayaan menjadi sebagai berikut:
1. Fasilitas kredit Tranche A jatuh tempo pada 31 Desember 2026.
2. Fasilitas kredit Tranche B, sebagai berikut:
a. Fasilitas kredit Tranche B1 jatuh tempo pada 31 Desember 2026.
b. Fasilitas kredit Tranche B2 jatuh tempo pada 31 Desember 2026 dengan opsi perpanjangan waktu hingga 31 Desember 2031.
3. Fasilitas Pembiayaan Syariah Tranche A jatuh tempo pada 31 Desember 2026.
4. Fasilitas Pembiayaan Syariah Tranche B, sebagai berikut :
c. Fasilitas Pembiayaan Syariah Tranche B1 jatuh tempo pada 31 Desember 2026.
d. Fasilitas Pembiayaan Syariah Tranche B2 jatuh tempo pada 31 Desember 2026 dengan opsi perpanjangan waktu hingga 31 Desember 2031.
Dikutip dari keterbukaan informasi BEI, restrukturisasi utang tersebut ditandatangani pada 25 Agustus 2021 melalui Akta Perjanjian Restrukturisasi Induk Nomor 40.
Adapun ketujuh bank yang terlibat dalam restrukturisasi diantaranya PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank BTPN Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, dan PT Bank DKI.
Senior Vice President Corporate Secretary Waskita Karya, Ratna Ningrum mengatakan, pelaksanaan Perjanjian Restrukturisasi Induk hanya dilaksanakan oleh Perseroan selaku induk perusahaan.
"Dengan adanya Perjanjian Restrukturisasi Induk tersebut, akan memberikan dampak yang baik bagi kelangsungan usaha dan kondisi keuangan Perseroan kedepannya," ujar Ratna dikutip, Selasa (31/8/2021).
Adapun para Bank telah setuju untuk melakukan restrukturisasi utang atas fasilitas-fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Para Bank yang terbagi atas dua tranches, yaitu fasilitas kredit dan fasilitas pembiayaan syariah.
Fasilitas kredit terdiri atas fasilitas kredit tranche A sebesar Rp13,42 triliun; dan fasilitas kredit tranche B dengan jumlah sebesar Rp13,61 trilliun yang terdiri dari fasilitas Kredit Tranche B1 sebesar Rp10,25 triliun; dan fasilitas Kredit Tranche B2 sebesar Rp3,36 trilliun.
Lalu, fasilitas pembiayaan syariah terdiri atas fasilitas pembiayaan syariah Tranche A sebesar Rp307,10 miliar; dan fasilitas pembiayaan syariah Tranche B dengan jumlah sebesar Rp1,90 triliun, yang terdiri dari fasilitas pembiayaan syariah Tranche B1 sebesar Rp1,30 triliun; dan fasilitas pembiayaan syariah Tranche B2 sebesar Rp600,27 miliar
Bunga sehubungan dengan Fasilitas Tranche A dan Fasilitas Tranche B kepada para Bank Konvensional dengan jumlah tetap sebesar 5,5 persen per tahun.
Selanjutnya, fasilitas Kredit Tranche A memiliki Ketersediaan Fasilitas Revolving, dengan rincian; Fasilitas Revolving Tranche A akan menjadi tersedia bagi Perseroan sejak terpenuhinya syarat-syarat Perjanjian Restrukturisasi Induk sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
Lalu, Fasilitas Tranche A akan menjadi Fasilitas Revolving (committed dan transactional) yang dapat ditarik kembali oleh Perseroan setelah pelunasan sebagai modal kerja. Adapun tanggal jatuh tempo Fasilitas Revolving Tranche A adalah 31 Desember 2026. Bunga sehubungan dengan Fasilitas Revolving Tranche A dengan jumlah tetap sebesar 8 persen per tahun.
Dengan ditandatanganinya Perjanjian Restrukturisasi Induk tersebut, jatuh tempo fasilitas-fasilitas pembiayaan menjadi sebagai berikut:
1. Fasilitas kredit Tranche A jatuh tempo pada 31 Desember 2026.
2. Fasilitas kredit Tranche B, sebagai berikut:
a. Fasilitas kredit Tranche B1 jatuh tempo pada 31 Desember 2026.
b. Fasilitas kredit Tranche B2 jatuh tempo pada 31 Desember 2026 dengan opsi perpanjangan waktu hingga 31 Desember 2031.
3. Fasilitas Pembiayaan Syariah Tranche A jatuh tempo pada 31 Desember 2026.
4. Fasilitas Pembiayaan Syariah Tranche B, sebagai berikut :
c. Fasilitas Pembiayaan Syariah Tranche B1 jatuh tempo pada 31 Desember 2026.
d. Fasilitas Pembiayaan Syariah Tranche B2 jatuh tempo pada 31 Desember 2026 dengan opsi perpanjangan waktu hingga 31 Desember 2031.
(akr)