KemenkopUKM Tegaskan Tak Ada Koperasi Jadi 'Agen' Pinjol Ilegal
Rabu, 01 September 2021 - 17:17 WIB
loading...
A
A
A
“Sebagai upaya mitigasi, masyarakat diharap waspada dan memastikan hal-hal sebagai berikut,” ujar Kementerian Koperasi dan UKM.
Berikut hal-hal yang bisa dipastikan masyarakat:
1. Legalitas koperasi simpan pinjam atau badan hukum dan izin usaha simpan pinjam dapat dikonfirmasi melalui situs data Koperasi KemenKopUKM (nik.depkop.go.id).
Baca juga: Kepada Senator, Menaker Ida Jelaskan Perlindungan Pekerja Migran di Negara Penempatan
2. Koperasi simpan pinjam tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari prinsip dan jatidiri koperasi.
3. Pelayanan koperasi simpan pinjam hanya berlaku bagi anggota.
4. Kepatuhan koperasi simpan pinjam, misal rapat anggota, diselenggarakan tepat waktu dan hasilnya dapat diakses seluruh anggota.
5. Bunga pinjaman yang wajar.
Berikut hal-hal yang bisa dipastikan masyarakat:
1. Legalitas koperasi simpan pinjam atau badan hukum dan izin usaha simpan pinjam dapat dikonfirmasi melalui situs data Koperasi KemenKopUKM (nik.depkop.go.id).
Baca juga: Kepada Senator, Menaker Ida Jelaskan Perlindungan Pekerja Migran di Negara Penempatan
2. Koperasi simpan pinjam tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari prinsip dan jatidiri koperasi.
3. Pelayanan koperasi simpan pinjam hanya berlaku bagi anggota.
4. Kepatuhan koperasi simpan pinjam, misal rapat anggota, diselenggarakan tepat waktu dan hasilnya dapat diakses seluruh anggota.
5. Bunga pinjaman yang wajar.
(uka)
Lihat Juga :