Teruntuk Penerima Kartu Prakerja Gelombang 19, Ikuti Langkah Ini

Rabu, 01 September 2021 - 19:04 WIB
loading...
Teruntuk Penerima Kartu...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Manajemen Pelaksana (PMO) telah mengumumkan daftar peserta yang berhasil menerima Program Kartu Prakerja Gelombang 19. Pengumuman tersebut disampaikan melalui pesan teks (SMS) kepada penerima program.

“Selamat bagi sobat yang telah menerima SMS pengumuman sebagai penerima Kartu Prakerja Gelombang 19!” tulis akun resmi Prakerja @prakerja.go.id, Rabu (1/9/2021).

Baca juga: Kepada Senator, Menaker Ida Jelaskan Perlindungan Pekerja Migran di Negara Penempatan

Dilansir dari situs Prakerja, bagi peserta yang sudah menerima dana pelatihan dapat mengikuti beragam program pelatihan dengan langkah sebagai berikut:

1. Cek dashboard Prakerja untuk melihat 16 angka nomor Kartu Prakerja dan memastikan dana pelatihan sudah tersedia

2. Bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Kariermu, atau Tokopedia

3. Pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu

4. Beli pelatihan dan bayar dengan nomor Kartu Prakerja

5. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman. Bila lewat dari waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut.

Untuk diketahui, Kartu Prakerja tidak diberikan dalam bentuk kartu fisik. Sehingga, untuk membeli pelatihan, para peserta menggunakan 16 angka nomor Kartu Prakerja.

Pihak Manajemen Kartu Prakerja mengimbau agar para peserta dapat menjaga kerahasiaan Nomor Kartu Prakerja agar dapat terus membeli pelatihan untuk meningkatkan kompetensi.

Baca juga: Hari Ini, Positif COVID-19 di Tanah Air Bertambah 10.337 Kasus

Lebih lanjut, saat ini dana pelatihan tengah dikirimkan secara bertahap ke akun Prakerja. Untuk itu, para peserta diharapkan mengecek dashboard secara berkala.

“Pastikan Sobat memilih pelatihan dengan seksama karena kesempatan untuk mengikuti program Kartu Prakerja hanya satu kali, lho. Jadi, pilih pelatihan dengan bijak,” tutup pengumuman tersebut.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenko Perekonomian...
Kemenko Perekonomian Usul Prabowo Lanjutkan Program Kartu Prakerja
Kebutuhan Green Job...
Kebutuhan Green Job Diproyeksikan Capai 4,4 Juta di 2030
Coming Soon, Program...
Coming Soon, Program Kartu Prakerja Segera Dibuka Lagi Pertengahan 2024
Bukti Nyata, Mayoritas...
Bukti Nyata, Mayoritas Alumni Kartu Prakerja Masih Jadi Pengangguran
Ada Kabar LPDP Dialihkan...
Ada Kabar LPDP Dialihkan ke Kartu Prakerja, Begini Penjelasan Menko Airlangga
Tahun Ini, Anggaran...
Tahun Ini, Anggaran Bantuan Kartu Prakerja Naik Jadi Rp4,8 Triliun
Kartu Prakerja Dinilai...
Kartu Prakerja Dinilai Memberi Peluang Masyarakat Tingkatkan Keterampilan
Pendaftaran Akun Baru...
Pendaftaran Akun Baru Pelatihan Prakerja Masih Dibuka, Ini Beragam Pilihan Kelas Skill Academy
Pendaftaran Akun Prakerja...
Pendaftaran Akun Prakerja 2024 Dibuka, Simak Persyaratannya
Rekomendasi
Jepang Naikkan Biaya...
Jepang Naikkan Biaya Visa sebanyak Lima Kali Lipat, Apa Pemicunya?
5 Perintah Al-Quran...
5 Perintah Al-Qur'an terhadap Anak Yatim, Muslim Wajib Tahu dan Mengamalkannya
Sepak Bola Gelorakan...
Sepak Bola Gelorakan Kampanye Dont Stop The Celebration, Ajak Masyarakat Rayakan Kebersamaan
Berita Terkini
MyPertamina Gelar Program...
MyPertamina Gelar Program Pesta Bola, Tingkatkan Engagement melalui Ekosistem Digital
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Tokocrypto Resmi Bergabung...
Tokocrypto Resmi Bergabung ke Ekosistem ICEX Group, Proses Migrasi Lima PAKD Selesai
Gunakan MT Gamkonora,...
Gunakan MT Gamkonora, Pertamina Patra Niaga Tambah 450 Ribu Barel Minyak
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN...
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN Gandeng LPDP Kirim Mahasiswa ke China
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved