Pintu Buat Pemda Ikut Kelola Pelabuhan Kini Terbuka Seluas-luasnya
Rabu, 01 September 2021 - 20:45 WIB
loading...
A
A
A
Pada sesi pemaparan, Ariyanto dari ABUPI menyoroti, bagaimana pelaksanaan P3D saat ini, karena sudah ada SK penyerahan pelabuhan kepada 4 (empat) provinsi, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan dan bagaimana kesiapan Daerah terhadap rencana penyerahan tersebut.
Pada sesi lainnya, Arif Toha selaku Sesditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyampaikan, Sesuai UU No 17 Th. 2008 diatur bahwa pelabuhan- pelabuhan yang hirarkinya pelabuhan pengumpan baik itu Pengumpan Regional maupun Pengumpan Lokal itu dikelola oleh Pemerintah Daerah.
"Dalam pelaksanaan kewenangannya Pengumpan Regional dikelolah oleh Pemerintah Provinsi dan Pengumpan Lokal dikelola oleh Pemerintah Kabupaten atau Kotamadya," ujar Arif.
Diakui bahwa pelaksanaan P3D ini agak lama, karena sesuai definisi dan realisasi perlu disesuaikan. Adapun langkah-langkah yang telah diambil oleh Pemerintah, antara lain memetakan pelabuhan pengumpan dan menginvetarisir UPT yang terdampak P3D dan membentuk tim terpadu percepatan Penyerahan P3D pada pelabuhan pengumpan melalui SK Dirjen, seperti yang telah dilaksanakan di Jawa Timur telah dilaksanakan pengecekan bersama terkait dengan aset.
Sementara narasumber lainnya Sanny Iskandar dari Himpunan Kawasan Industri mengatakan nilai tambah dari terintegrasinya pelabuhan terhadap kawasan industri antara lain, industri akan memperoleh manfaat jika berada dekat dengan pelabuhan karena dapat memperkecil biaya logistic dan mendorong volume barang ayang akan didistribusikan melalui pelabuhan.
Narasumber lain yang hadir di webinar adalah Capt Korompis, memaparkan bahwa 90 % perdagangan dunia diangkut melalui laut dan 40% melalui perairan Indonesia ini berarti wilayah Indonesia mempunyai potensi yang sangat besar.
Sementara itu pakar pelabuhan dan logistik Saut Gurning memaparkan antara lain mengenai korelasi pemerintah daerah dan pelabuhan, opsi, fokus dan kebijakan pelabuhan munisipal. Pelabuhan munisipal ini mirip-mirip dengan pelabuhan yang penyelenggarnya oleh daerah atau perencanaannya oleh daerah.
Pada sesi lainnya, Arif Toha selaku Sesditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyampaikan, Sesuai UU No 17 Th. 2008 diatur bahwa pelabuhan- pelabuhan yang hirarkinya pelabuhan pengumpan baik itu Pengumpan Regional maupun Pengumpan Lokal itu dikelola oleh Pemerintah Daerah.
"Dalam pelaksanaan kewenangannya Pengumpan Regional dikelolah oleh Pemerintah Provinsi dan Pengumpan Lokal dikelola oleh Pemerintah Kabupaten atau Kotamadya," ujar Arif.
Diakui bahwa pelaksanaan P3D ini agak lama, karena sesuai definisi dan realisasi perlu disesuaikan. Adapun langkah-langkah yang telah diambil oleh Pemerintah, antara lain memetakan pelabuhan pengumpan dan menginvetarisir UPT yang terdampak P3D dan membentuk tim terpadu percepatan Penyerahan P3D pada pelabuhan pengumpan melalui SK Dirjen, seperti yang telah dilaksanakan di Jawa Timur telah dilaksanakan pengecekan bersama terkait dengan aset.
Sementara narasumber lainnya Sanny Iskandar dari Himpunan Kawasan Industri mengatakan nilai tambah dari terintegrasinya pelabuhan terhadap kawasan industri antara lain, industri akan memperoleh manfaat jika berada dekat dengan pelabuhan karena dapat memperkecil biaya logistic dan mendorong volume barang ayang akan didistribusikan melalui pelabuhan.
Narasumber lain yang hadir di webinar adalah Capt Korompis, memaparkan bahwa 90 % perdagangan dunia diangkut melalui laut dan 40% melalui perairan Indonesia ini berarti wilayah Indonesia mempunyai potensi yang sangat besar.
Sementara itu pakar pelabuhan dan logistik Saut Gurning memaparkan antara lain mengenai korelasi pemerintah daerah dan pelabuhan, opsi, fokus dan kebijakan pelabuhan munisipal. Pelabuhan munisipal ini mirip-mirip dengan pelabuhan yang penyelenggarnya oleh daerah atau perencanaannya oleh daerah.
Lihat Juga :