Pintu Buat Pemda Ikut Kelola Pelabuhan Kini Terbuka Seluas-luasnya

Rabu, 01 September 2021 - 20:45 WIB
loading...
Pintu Buat Pemda Ikut...
APKASI dan ABUPI memberikan pemahaman dan wawasan khususnya kepada pemerintah daerah (Pemda), mengenai peluang untuk mengelola atau sebagai penyelenggara pelabuhan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia atau ABUPI memberikan pemahaman dan wawasan khususnya kepada pemerintah daerah (Pemda) , mengenai peluang untuk mengelola atau sebagai penyelenggara pelabuhan . Hal ini sesuai program P3D, yaitu Pelaksanaan Serah Terima Personal, Pendanaan, Sarana Prasarana, dan Dokumen.

Ketua Umum ABUPI Febrial Fatwa menyampaikan, semenjak diterbitkannya UU No 17 Tahun 2008 dengan adanya pemisahan antara otoritas dengan operator pelabuhan.

"Ini terbuka pintu seluas luasnya kepada pihak di luar BUMN khususnya swasta atau BUMD, untuk ikut terlibat secara aktif berinvestasi di dalam usaha jasa kepelabuhan dan diharapkan untuk bisa memberikan service level jasa kepelabuhanan yang saling bersaing yang ujungnya bisa mencapai pada tingkat keefesienan biaya logistik ," ujar Febrial dalam webinar bertajuk 'Percepatan Peluang Pemerintah Daerah Mengelola Pelabuhan'.



Webinar yang diselenggarakan pada hari senin, 31 Agustus 2021 ini dihadiri oleh 338 peserta dari anggota APKASI, ABUPI dan dari umum. Sebagai narasumber pada webinar ini hadir Sesditjen Perhubungan Laut, Arif Toha, Direktur SIUPD II Kemendagri, Iwan Kurniawan, akademisi dan pakar logistik Saut Gurning, dari HKI Sanny Iskandar dan pakar pelayaran Capt. Korompis dan WKU Bidang Regulasi ABUPI, Ariyanto Purboyo.

Ketua Umum APKASI yang diwakili oleh Wakil Bendahara Umum APKASI yang juga sebagai Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid menyampaikan, bahwa pada awal pengelolaan pelabuhan tidak dipungkiri memiliki keterbatasan-keterbatasa sumber daya manusia dan anggaran. Oleh karena itu diperlukan sinergitas dari seluruh stakeholder untuk memperkuat kapasitas daerah termasuk sinergitas para pelaku usaha kepelabuhan.

"APKASI memiliki kewajiban moral untuk mendukung anggotanya yang mempunyai potensi kelautan untuk mengembangkan pelabuhan dengan segala aktifitasnya. Kami mengharapkan Pemerintah sebagai regulator akan mendukung Pemerintah Daerah yang ingin mengelola pelabuhan di daerah dengan kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada daerah," harap Asmin Laura.

Pada sesi pemaparan, Ariyanto dari ABUPI menyoroti, bagaimana pelaksanaan P3D saat ini, karena sudah ada SK penyerahan pelabuhan kepada 4 (empat) provinsi, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan dan bagaimana kesiapan Daerah terhadap rencana penyerahan tersebut.

Pada sesi lainnya, Arif Toha selaku Sesditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menyampaikan, Sesuai UU No 17 Th. 2008 diatur bahwa pelabuhan- pelabuhan yang hirarkinya pelabuhan pengumpan baik itu Pengumpan Regional maupun Pengumpan Lokal itu dikelola oleh Pemerintah Daerah.

"Dalam pelaksanaan kewenangannya Pengumpan Regional dikelolah oleh Pemerintah Provinsi dan Pengumpan Lokal dikelola oleh Pemerintah Kabupaten atau Kotamadya," ujar Arif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1752 seconds (0.1#10.140)