Proses Restrukturisasi Tuntas, Pertamina Group Siap Tancap Gas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Proses restrukturisasi Pertamina sebagai holding BUMN migas telah selesai. Secara pararel telah terlihat dampak pada kemajuan signifikan dan hasil kinerja positif di Pertamina Group .
Roadmap pembentukan holding migas di mulai dari tahun 2018 dengan pembentukan subholding gas. Restrukturisasi dilanjutkan dengan pembentukan 5 subholding lainnya, yaitu subholding upstream, commercial & trading, refining & petrochemical, PNRE serta shipping, yang dimulai sejak Juni 2020 dan berhasil diselesaikan pada 1 September 2021.
Sesuai dengan roadmap, tugas Pertamina sebagai holding akan diarahkan pada pengelolaan portofolio dan sinergi bisnis di seluruh Pertamina Group, mempercepat pengembangan bisnis baru, serta menjalankan program-program nasional. Sementara subholding akan menjalankan peran untuk mendorong operational excellence dengan mempercepat pengembangan bisnis dan kapabilitas bisnis existing serta meningkatkan fleksibilitas dalam kemitraan dan pendanaan yang lebih menguntungkan perusahaan.
Hari ini, seluruh proses restrukturisasi tersebut telah dirampungkan melalui penandatanganan sejumlah dokumen legal (legal end-state) dalam rangka pemisahan, pengambilalihan saham dan pengalihan bisnis untuk subholding upstream, subholding refining and petrochemical dan subholding commercial and trading. Hal ini melengkapi proses legal end-state subholding lainnya yang telah berhasil diselesaikan terlebih dahulu.
Wakil Menteri BUMN 1 Pahala Nugraha Mansury menilai bahwa penandatanganan legal end state merupakan suatu momentum dan titik awal untuk Pertamina melakukan transformasi bisnis model, budaya kerja, digitalisasi dan terus melanjutkan investasi secara sustainable ke depannya pada sektor yang sudah direncanakan. Tujuan utama dari terbentuknya subholding ini yakni agar Pertamina sebagai perusahaan besar di Indonesia dapat memastikan bahwa holding dan subholding di Pertamina secara keseluruhan bisa mencapai nilai pasar sampai dengan USD100 miliar.
“Ini bukan sesuatu yang tidak mungkin, menjadi visi kita bersama bahwa bentuk transformasi struktur yang hari ini kita tandatangani, tentunya membutuhkan transformasi bisnis model dan berbagai inisiatif strategis. Tapi yang paling utama budaya kerja di Pertamina pun bisa berubah. Dengan selesainya legal end state diharapkan akan bisa mempercepat proses transformasi di Pertamina,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/9/2021).
Restrukturisasi ini membuat struktur lebih ramping dan kewenangan holding dan subholding yang lebih jelas. Hal ini berdampak baik dalam proses pengambilan keputusan untuk investasi lebih ringkas, operasional bergerak lebih lincah, cepat serta fokus untuk dapat melakukan pengembangan usaha yang lebih agresif dan responsif lagi terhadap perubahan kondisi dunia usaha yang terjadi.
Pertamina group juga dapat menjalankan operasional dengan lebih efektif dan efisien, salah satunya melalui integrasi proses bisnis dari hulu sampai hilir.
Roadmap pembentukan holding migas di mulai dari tahun 2018 dengan pembentukan subholding gas. Restrukturisasi dilanjutkan dengan pembentukan 5 subholding lainnya, yaitu subholding upstream, commercial & trading, refining & petrochemical, PNRE serta shipping, yang dimulai sejak Juni 2020 dan berhasil diselesaikan pada 1 September 2021.
Sesuai dengan roadmap, tugas Pertamina sebagai holding akan diarahkan pada pengelolaan portofolio dan sinergi bisnis di seluruh Pertamina Group, mempercepat pengembangan bisnis baru, serta menjalankan program-program nasional. Sementara subholding akan menjalankan peran untuk mendorong operational excellence dengan mempercepat pengembangan bisnis dan kapabilitas bisnis existing serta meningkatkan fleksibilitas dalam kemitraan dan pendanaan yang lebih menguntungkan perusahaan.
Hari ini, seluruh proses restrukturisasi tersebut telah dirampungkan melalui penandatanganan sejumlah dokumen legal (legal end-state) dalam rangka pemisahan, pengambilalihan saham dan pengalihan bisnis untuk subholding upstream, subholding refining and petrochemical dan subholding commercial and trading. Hal ini melengkapi proses legal end-state subholding lainnya yang telah berhasil diselesaikan terlebih dahulu.
Wakil Menteri BUMN 1 Pahala Nugraha Mansury menilai bahwa penandatanganan legal end state merupakan suatu momentum dan titik awal untuk Pertamina melakukan transformasi bisnis model, budaya kerja, digitalisasi dan terus melanjutkan investasi secara sustainable ke depannya pada sektor yang sudah direncanakan. Tujuan utama dari terbentuknya subholding ini yakni agar Pertamina sebagai perusahaan besar di Indonesia dapat memastikan bahwa holding dan subholding di Pertamina secara keseluruhan bisa mencapai nilai pasar sampai dengan USD100 miliar.
“Ini bukan sesuatu yang tidak mungkin, menjadi visi kita bersama bahwa bentuk transformasi struktur yang hari ini kita tandatangani, tentunya membutuhkan transformasi bisnis model dan berbagai inisiatif strategis. Tapi yang paling utama budaya kerja di Pertamina pun bisa berubah. Dengan selesainya legal end state diharapkan akan bisa mempercepat proses transformasi di Pertamina,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/9/2021).
Restrukturisasi ini membuat struktur lebih ramping dan kewenangan holding dan subholding yang lebih jelas. Hal ini berdampak baik dalam proses pengambilan keputusan untuk investasi lebih ringkas, operasional bergerak lebih lincah, cepat serta fokus untuk dapat melakukan pengembangan usaha yang lebih agresif dan responsif lagi terhadap perubahan kondisi dunia usaha yang terjadi.
Pertamina group juga dapat menjalankan operasional dengan lebih efektif dan efisien, salah satunya melalui integrasi proses bisnis dari hulu sampai hilir.