Keberatan Soal Regulasi PLTS Atap, Pengamat Energi Kirim Surat Terbuka ke Jokowi
Rabu, 01 September 2021 - 22:30 WIB
loading...
A
A
A
7. Alokasi subsidi listrik di APBN menjadi tidak tepat sasaran. Data KESDM menyebutkan mayoritas pelanggan PLN adalan Non Subsidi 2.200 – 6.600 VA. Pembelian listrik ekspor PLTS Atap akan menambah anggaran subsidi listrik di APBN, namun yang menikmati pelanggan Non Subsidi.
8. Nilai tambah dan manfaat ekonomi PLTS Atap terhadap perekonomian nasional masih relatif kecil. Saat ini TKDN PLTS Atap masih cukup rendah dan belum memenuhi ketentuan regulasi TKDN pemerintah. Manfaat ekonomi pengembangan PLTS Atap akan lebih banyak dinikmati negara produsen solar panel.
Sementara Indonesia berpotensi terjebak menjadi pasar dan konsumen teknologi PLTS yang pada akhirnya tidak dapat memanfaatkan potensi green economy yang semestinya dapat menjadi instrumen menuju pencapain Indonesia Emas 2045.
Baca Juga: Proses Panjang Revisi Permen PLTS Atap, Kini Tinggal Menunggu Restu Jokowi
Berdasarkan sejumlah catatan di atas, terhadap rencana revisi ketiga Permen ESDM No 49/2018 itu mereka merekomendasikan tiga hal. Pertama, untuk keadilan bagi seluruh pihak terkait, maka ketentuan mengenai tarif ekspor listrik harus dipertahankan pada nilai 65%.
Kedua, untuk memudahkan perencanaan dan menjaga stabilitas sistem kelistrikan, perlu dilakukan pembatasan kapasitas terpasang dan pembelian listrik PLTS Atap sesuai kebutuhan sistem kelistrikan nasional.
Terakhir, mempertimbangkan manfaat dan nilai tambah ekonomi nasioanal yang masih rendah, pemerintah dinilai perlu menunda revisi regulasi sampai industri PLTS di dalam negeri siap atau telah dapat memenuhi ketentuan TKDN yang ditetapkan pemerintah.
8. Nilai tambah dan manfaat ekonomi PLTS Atap terhadap perekonomian nasional masih relatif kecil. Saat ini TKDN PLTS Atap masih cukup rendah dan belum memenuhi ketentuan regulasi TKDN pemerintah. Manfaat ekonomi pengembangan PLTS Atap akan lebih banyak dinikmati negara produsen solar panel.
Sementara Indonesia berpotensi terjebak menjadi pasar dan konsumen teknologi PLTS yang pada akhirnya tidak dapat memanfaatkan potensi green economy yang semestinya dapat menjadi instrumen menuju pencapain Indonesia Emas 2045.
Baca Juga: Proses Panjang Revisi Permen PLTS Atap, Kini Tinggal Menunggu Restu Jokowi
Berdasarkan sejumlah catatan di atas, terhadap rencana revisi ketiga Permen ESDM No 49/2018 itu mereka merekomendasikan tiga hal. Pertama, untuk keadilan bagi seluruh pihak terkait, maka ketentuan mengenai tarif ekspor listrik harus dipertahankan pada nilai 65%.
Kedua, untuk memudahkan perencanaan dan menjaga stabilitas sistem kelistrikan, perlu dilakukan pembatasan kapasitas terpasang dan pembelian listrik PLTS Atap sesuai kebutuhan sistem kelistrikan nasional.
Terakhir, mempertimbangkan manfaat dan nilai tambah ekonomi nasioanal yang masih rendah, pemerintah dinilai perlu menunda revisi regulasi sampai industri PLTS di dalam negeri siap atau telah dapat memenuhi ketentuan TKDN yang ditetapkan pemerintah.
(fai)
Lihat Juga :