Keberatan Soal Regulasi PLTS Atap, Pengamat Energi Kirim Surat Terbuka ke Jokowi
Rabu, 01 September 2021 - 22:30 WIB
loading...
A
A
A
Potensi kerugian itu diuraikan para ekonom dan pemerhati sektor energi nasional tersebut dalam delapan poin sebagai berikut:
1. Bisnis PLN akan dirugikan karena ketentuan tersebut tidak memperhitungkan susut jaringan dalam proses ekspor (distribusi) listrik. Selain itu, ketentuan tersebut tidak memperhitungkan nilai ekonomi dari fasilitas/infrastruktur yang dibangun oleh PLN dan juga didanai oleh APBN.
2. Motif pemasangan PLTS Atap akan berubah dari semula berdasar green lifestyle menjadi berburu keuntungan bisnis (dalam IPP mikro) tanpa mengikuti kaidah-kaidah bisnis yang berlaku umum.
3. Kewajiban untuk membeli listrik EBT PLTS Atap berpotensi mengganggu cash flow PLN dan menambah beban subsidi listrik di APBN. Masuknya listrik PLTS Atap pada sistem PLN akan meningkatkan BPP listrik secara keseluruhan, yang pada akhirnya akan meningkatkan anggaran subsidi listrik di APBN untuk setiap tahun anggaran.
4. Neraca daya kelistrikan nasional menjadi tidak stabil, terutama karena tidak adanya batasan kapasitas terpasang PLTS Atap. Sehingga hal ini menimbulkan tambahan biaya operasi dan menurunkan efisiensi sistem kelistrikan nasional.
5. Beban keuangan PLN berpotensi bertambah dan semakin memberatkan. Berdasarkan data yang ada, saat ini sistem kelistrikan Jawa-Bali dan Sumatera sedang mengalami kelebihan produksi/oversupply yang cukup besar. Masuknya ekspor listrik PLTS Atap pada kedua sistem kelistrikan tersebut akan meningkatkan oversupply.
6. Beban biaya yang ditanggung PLN akibat oversupply dan kebijakan Take or Pay (TOP) dari proyek pembangkit listrik 35.000 MW yang saat ini sudah mencapai kisaran puluhan atau bahkan ratusan triliun rupiah akan semakin bertambah jika listrik PLTS Atap masuk dalam sistem kelistrikan.
1. Bisnis PLN akan dirugikan karena ketentuan tersebut tidak memperhitungkan susut jaringan dalam proses ekspor (distribusi) listrik. Selain itu, ketentuan tersebut tidak memperhitungkan nilai ekonomi dari fasilitas/infrastruktur yang dibangun oleh PLN dan juga didanai oleh APBN.
2. Motif pemasangan PLTS Atap akan berubah dari semula berdasar green lifestyle menjadi berburu keuntungan bisnis (dalam IPP mikro) tanpa mengikuti kaidah-kaidah bisnis yang berlaku umum.
3. Kewajiban untuk membeli listrik EBT PLTS Atap berpotensi mengganggu cash flow PLN dan menambah beban subsidi listrik di APBN. Masuknya listrik PLTS Atap pada sistem PLN akan meningkatkan BPP listrik secara keseluruhan, yang pada akhirnya akan meningkatkan anggaran subsidi listrik di APBN untuk setiap tahun anggaran.
4. Neraca daya kelistrikan nasional menjadi tidak stabil, terutama karena tidak adanya batasan kapasitas terpasang PLTS Atap. Sehingga hal ini menimbulkan tambahan biaya operasi dan menurunkan efisiensi sistem kelistrikan nasional.
5. Beban keuangan PLN berpotensi bertambah dan semakin memberatkan. Berdasarkan data yang ada, saat ini sistem kelistrikan Jawa-Bali dan Sumatera sedang mengalami kelebihan produksi/oversupply yang cukup besar. Masuknya ekspor listrik PLTS Atap pada kedua sistem kelistrikan tersebut akan meningkatkan oversupply.
6. Beban biaya yang ditanggung PLN akibat oversupply dan kebijakan Take or Pay (TOP) dari proyek pembangkit listrik 35.000 MW yang saat ini sudah mencapai kisaran puluhan atau bahkan ratusan triliun rupiah akan semakin bertambah jika listrik PLTS Atap masuk dalam sistem kelistrikan.
Lihat Juga :