Keberatan Soal Regulasi PLTS Atap, Pengamat Energi Kirim Surat Terbuka ke Jokowi

Rabu, 01 September 2021 - 22:30 WIB
loading...
Keberatan Soal Regulasi...
Sejumlah ekonom dan pengamat energi mengirimkan surat terbuka pada Presiden Joko Widodo terkait kebijakan PLTS Atap. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menyikapi revisi Permen ESDM No 49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Surya Atap oleh Konsumen Perusahaan Listrik Negara oleh Kementerian ESDM , sejumlah pengamat energi dan ekonom mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat terbuka itu disampaikan oleh Sofyano Zakaria (Pusat Studi Kebijakan Publik/Puskepi), Marwan Batubara (Indonesia Resources Studies/IRESS), Komaidi Notonegoro (Reforminer), Ferdinand Hutahaean (Energy Watch Indonesia), Defiyan Cory (Ekonom Konstitusi), Mamit Setiawan (Energiy Watch), Salamudin Daeng (AEPI), M Kholid Syeirazi (ISNU) dan Abra Talattov (Indef).

Baca Juga: Soal Revisi Permen PLTS Atap, YLKI: Jangan Sampai Bikin Mati BUMN

Dalam surat yang juga ditembuskan ke ketua Dewan Energi Nasional (DEN) itu, para pegiat sektor energi nasional tersebut menyampaikan keberatan serta masukan terkait perubahan regulasi melalui revisi tersebut.

Berbagai perubahan dalam revisi Permen ESDM 49/2018 itu meliputi: (1) peningkatan tarif ekspor listrik dari 65% menjadi 100%; (2) kelebihan tabungan listrik dinihilkan diperpanjang; (3) permohonan izin PLTS Atap dipercepat; (4) pelanggan PLTS Atap dapat melakukan perdagangan karbon; (5) sistem operasi menggunakan aplikasi digital; (6) pelayanan berlaku bagi pelanggan non-PLN; dan (7) PLN akan menyediakan pusat pengaduan. Dengan revisi tersebut, Kementerian ESDM berharap pencapaian target bauran energi baru terbarukan (EBT) sebesar 23% di tahun 2025 bisa dipercepat.

Namun, para pemerhati sektor energi nasional itu mengingatkan bahwa percepatan penambahan kapasitas PLTS Atap dan bauran EBT 23% itu bukanlah target yang harus dicapai dengan segala cara tanpa mempertimbangkan berbagai potensi kerugian yang akan timbul. Mereka mengingatkan, negara, PLN dan rakyat berpotensi mengalami kerugian, terutama akibat perubahan tarif ekspor listrik dari semula 65% menjadi 100%.

"Revisi sebagian ketentuan dalam peraturan tersebut memang akan bermanfaat. Namun ada pula perubahan yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara, PLN dan rakyat," tulis mereka dalam surat terbuka yang dikutip Rabu (1/9/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
HGII Perkuat Posisi...
HGII Perkuat Posisi di Segmen Hidro, Tulang Punggung EBT Nasional dalam RUPTL 2025–2034
BLU Bisa Impor Minyak...
BLU Bisa Impor Minyak saat Pasokan Global Seret, Lemigas Salah Satunya
Mengulik Strategi Indonesia...
Mengulik Strategi Indonesia dalam Mengejar PLTS 100 GW, Apa yang Dibutuhkan?
Sektor Migas Bebas Aturan...
Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya
Bahlil Pastikan Tak...
Bahlil Pastikan Tak Ada Pemangkasan Kuota Ekspor Gas KKKS
Ketua MKI Jateng Dukung...
Ketua MKI Jateng Dukung Percepatan EBT dan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat Tambang di Kawasan Hutan
IISM Dorong Transisi...
IISM Dorong Transisi Energi Berkeadilan bagi Masyarakat
Rekomendasi
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Ini Susunan Direksi...
Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru Telkomsel 2026
Trump Mendadak Batal...
Trump Mendadak Batal Bombardir Iran Besar-besaran, Israel Terkejut
Berita Terkini
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Infografis
Respons Kemlu Soal Relokasi...
Respons Kemlu Soal Relokasi 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved