Pinjol Punya 3 Masalah dari Perspektif Ekonomi Syariah, MUI Kasih Penjelasan Ini

Jum'at, 03 September 2021 - 10:23 WIB
loading...
Pinjol Punya 3 Masalah...
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al Aiyub membeberkan, berbagai masalah pada pinjaman uang online (Pinjol) hingga hukumnya menjadi haram. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al Aiyub membeberkan, berbagai masalah pada pinjaman uang online (Pinjol) legal maupun legal yang saat ini ramai diperbincangkan. Bahkan belum lama ini MUI menegaskan Pinjol hukumnya haram, karena tidak ada semangat menolong.

Baca Juga: Pinjol Dihapus Saja karena Haram Hukumnya!, MUI: Mencekik dan Merugikan

Menurut Sholahuddin ada 3 titik masalah skema dari Pinjol yang menggunakan utang piutang berbunga. Ditambah untuk bunganya sangat besar, sehingga diterangkan olehnya hukum Pinjol jelas haram karena skema seperti itu adalah riba.

“Pertama, skema utang piutang berbunga seperti yang disampaikan bahwa skemanya menggunakan utang piutang berbunga, apalagi bunganya sangat besar tentu itu hukumnya haram, karena skema seperti itu adalah riba. Yang berikutnya adalah akibat yang ditimbulkan,” kata Sholahuddin saat dihubungi oleh MNC Portal Indonesia, Jumat (3/9/2021).

Adapun dirinya menyampaikan, dengan sistem dan skema yang dijunjung oleh Pinjol. Maka itu akan merugikan kedua atau salah satu pihak, tentu itu tidak adil dan menjadi haram.

“Kedua, syarat dan ketentuan pinjol yang umumnya sangat merugikan nasabah, tapi tanpa dipahami dan disadari langsung main teken aja. Ada unsur pemaksaan juga. Padahal jika nasabah sudah menyetujui syarat dan ketentuan tersebut akan mengikat kedua belah pihak,” tambahnya.

Selanjutnya, ketiga tidak adanya pengawasan dari Lembaga otoritas yang komperhensif, karena pada umumnya pinjol yang beroperasi ini adalah illegal.

Baca Juga: UKM Diminta Waspadai Jasa Pinjol Ilegal! Cermati 14 Ciri-Cirinya

Sebagai catatan, saat ini terdapat 116 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK, 73 di antaranya yang mengantongi izin. Sedang yang beroperasi di masyarakat saat ini jauh lebih besar lagi dan itu pasti illegal.

“Pemerintah harus hadir guna menutup celah Pinjaman Online Ilegal yang semakin menjamur karena meningkatkan kebutuhan dana di masyarakat di tengah Covid 19. Fenomena pinjaman online ini meskipun bisa dikurangi, namun tidak bisa dihindari. Sebab, tingkat permintaan (demand) terhadap Pinjol sangat besar,” pungkasanya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa...
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa Diingatkan Risiko Pinjol Ilegal hingga Pentingnya Literasi Digital
Kolaborasi Perbankan...
Kolaborasi Perbankan dan Pinjol Didorong Tutup Kesenjangan Akses Kredit
Mengulik Penyebab Ekonomi...
Mengulik Penyebab Ekonomi Syariah Indonesia Masih Tertinggal dari Malaysia
Pendanaan Bank ke Pinjol...
Pendanaan Bank ke Pinjol Tembus Rp60 Triliun, Ekonom Sebut Imbal Hasil Lebih Menarik
Pinjol Jadi Favorit...
Pinjol Jadi Favorit Warga RI, Pendanaan Tembus Rp92,92 Triliun
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Rekomendasi
Prabowo Bertolak ke...
Prabowo Bertolak ke Gorontalo, Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII
Gandeng TNI, Kemendikdasmen...
Gandeng TNI, Kemendikdasmen Percepat Rekonstruksi Sekolah Terdampak Bencana di Aceh
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Berita Terkini
Iran Bebas Produksi,...
Iran Bebas Produksi, Jual, dan Kirim Minyak Mentah, Bayar Pakai Dolar AS
MNC Sekuritas Gelar...
MNC Sekuritas Gelar SPM Level 2 Bersama IBI Kesatuan Bogor: Mengenal Analisis Teknikal
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Menguat 0,44 Persen ke Level 6.128
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Hasil RUPST MNC Energy...
Hasil RUPST MNC Energy Investments untuk Tahun Buku 2025
Pasar Modal RI Terancam...
Pasar Modal RI Terancam Turun Kasta ke Frontier Market, MSCI Ultimatum hingga November 2026
Infografis
Logo HUT ke-80 RI, Ini...
Logo HUT ke-80 RI, Ini Penjelasan Angka 80 Warna Merah-Putih dengan Garis Infinity
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved