Himbara Buka Suara Soal Teguran Mensos Risma: Ribuan Penerima Bansos Sulit Cairkan Dana
loading...
A
A
A
JAKARTA - Himpunan Bank Milik Negara ( Himbara ) buka suara terkait teguran Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini soal penyaluran bantuan sosial (bansos) . Dimana Risma mengatakan, terdapat ribuan penerima manfaat bantuan sosial (bansos) yang belum bisa mencairkan dananya di Himbara.
Hal ini terungkap saat Risma melakukan pertemuan dengan Komisi VIII DPR RI. Menanggapi hal tersebut, Direksi bank Himbara mengatakan hal ini sebenarnya hanya masalah komunikasi saja.
Direktur Bisnis Makro, Bank BRI, Supari menerangkan, sebenarnya data yang ada bisa lebih mudah untuk mencermati masalah bansos itu ada dimana.
"Mulai data itu kita terima kemudian kita lakukan assement sesuai dengan kesepakatan, ada 5 parameter data, mulai dari NIK, nama, nama ibu kandung, tanggal lahir dan juga alamat, sepanjang 5 data itu lengkap. Maka sesungguhnya oleh Himbara akan dieksekusi akan sangat cepat," ujar Supari dalam press conference di Jakarta, Kamis (2/9/2021).
Senada, Direktur Hubungan Kelembagaan bank BNI Rohan Hafas mengatakan, statistiknya sejak 2017 sampai saat ini, Himbara selalu menyalurkan 100% bansos untuk data-data yang sudah clean. Sedangkan data yang tidak clean itu bukan lagi teritorinya bank, jadi Himbara akan mengembalikan data tersebut ke Kemensos untuk di cek kembali.
“Kemudian kalau mengenai penarikan, belum ditarik dan sebagainya, itu memang bukan teritori kami Himbara, di Kemensosos itu ada yang namanya pendamping dan itu dilakukan oleh Dinsos, di pemda-pemda setempat. Merekalah yang menggiring atau menanyakan alasan kepada orangnya, mengapa belum ditarik, jadi itu bukan teritori kami (Bank)," sambung Rohan Hafas.
Kemudian Direktur Hubungan Kelembagaan BNI, Sis Apik Wijayanto mengatakan, tugas penyaluran bansos yang sudah berjalan sejak 2017 dengan rata-rata penyaluran 98-99%, untuk dana yang tersisa, akan dikembalikan kepada pemerintah.
"Sejak 2020 rata-rata penyaluran kita diatas 98-99, nah bagaimana yang masih tersisa ini, tentunya kami punya pedoman di bank Himbara ini bahwa apabila dana tersebut tidak diambil dalam kurun waktu tertentu atau 105 hari, maka dana tersebut kita kembalikan ke kas Negara," lanjut Sis Apik.
Sis Apik menegaskan, tidak ada pengendapan dana di bank untuk bansos yang belum tersalurkan. Hal itu terindikasi dari data yang tidak lengkap ataupun memang tidak diambil oleh penerima manfaat.
"Bank ini melaksanakan penyaluran Bansos dengan government, sesuai tugas kita, bahwa kita ingin juga mempercepat penyaluran Bansos ini, kalau ada bank yang ingin berkolaborasi kita dengan terbuka nenerima," tuturnya.
Hal ini terungkap saat Risma melakukan pertemuan dengan Komisi VIII DPR RI. Menanggapi hal tersebut, Direksi bank Himbara mengatakan hal ini sebenarnya hanya masalah komunikasi saja.
Direktur Bisnis Makro, Bank BRI, Supari menerangkan, sebenarnya data yang ada bisa lebih mudah untuk mencermati masalah bansos itu ada dimana.
"Mulai data itu kita terima kemudian kita lakukan assement sesuai dengan kesepakatan, ada 5 parameter data, mulai dari NIK, nama, nama ibu kandung, tanggal lahir dan juga alamat, sepanjang 5 data itu lengkap. Maka sesungguhnya oleh Himbara akan dieksekusi akan sangat cepat," ujar Supari dalam press conference di Jakarta, Kamis (2/9/2021).
Senada, Direktur Hubungan Kelembagaan bank BNI Rohan Hafas mengatakan, statistiknya sejak 2017 sampai saat ini, Himbara selalu menyalurkan 100% bansos untuk data-data yang sudah clean. Sedangkan data yang tidak clean itu bukan lagi teritorinya bank, jadi Himbara akan mengembalikan data tersebut ke Kemensos untuk di cek kembali.
“Kemudian kalau mengenai penarikan, belum ditarik dan sebagainya, itu memang bukan teritori kami Himbara, di Kemensosos itu ada yang namanya pendamping dan itu dilakukan oleh Dinsos, di pemda-pemda setempat. Merekalah yang menggiring atau menanyakan alasan kepada orangnya, mengapa belum ditarik, jadi itu bukan teritori kami (Bank)," sambung Rohan Hafas.
Kemudian Direktur Hubungan Kelembagaan BNI, Sis Apik Wijayanto mengatakan, tugas penyaluran bansos yang sudah berjalan sejak 2017 dengan rata-rata penyaluran 98-99%, untuk dana yang tersisa, akan dikembalikan kepada pemerintah.
"Sejak 2020 rata-rata penyaluran kita diatas 98-99, nah bagaimana yang masih tersisa ini, tentunya kami punya pedoman di bank Himbara ini bahwa apabila dana tersebut tidak diambil dalam kurun waktu tertentu atau 105 hari, maka dana tersebut kita kembalikan ke kas Negara," lanjut Sis Apik.
Sis Apik menegaskan, tidak ada pengendapan dana di bank untuk bansos yang belum tersalurkan. Hal itu terindikasi dari data yang tidak lengkap ataupun memang tidak diambil oleh penerima manfaat.
"Bank ini melaksanakan penyaluran Bansos dengan government, sesuai tugas kita, bahwa kita ingin juga mempercepat penyaluran Bansos ini, kalau ada bank yang ingin berkolaborasi kita dengan terbuka nenerima," tuturnya.
(akr)