MK Tekankan Sita Jaminan Fidusia Lewat Pengadilan hanya Pilihan

Jum'at, 03 September 2021 - 12:40 WIB
loading...
MK Tekankan Sita Jaminan...
Putusan MK soal sita jaminan fidusia beri kejelasan. Foto/Iustrasi
A A A
JAKARTA - Industri pembiayaan (leasing) kini bisa sedikit bernapas lega. Pasalnya, Mahkamah Konsititusi (MK) RI lewat keputusannya Nomor 2/PUU-XIX/2021 telah memberikan penjelasan terkait sita jaminan fidusia menjadi lebih benderang lagi.

Dalam putusan yang diumumkan pada 31 Agutus kemarin, MK menyatakan bahwa eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif. Artinya, jika proses sita jaminan itu disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu kreditur dan debitur di perjanjian awal, maka proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.

Baca juga: Tunggu Putusan MK, Mahkamah Agung Diminta Tunda Sidang Perkom KPK

"Adapun pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur. Sedangkan terhadap debitur yang telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan oleh kreditur atau bahkan debitur itu sendiri," tulisan sebagian penjelasan MK pada poin 3.14.3.

Penjelasan MK itu terkait putusan atas gugatan yang diajukan oleh Joshua Michael Djami. Karyawan di perusahaan finance dengan jabatan kolektor internal itu meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia.

Pihak Djami sendiri mengajukan gugatan itu lantaran putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, yang dinilai beberapa kalimatnya menimbulkan multitafsir. Alhasil, pihak leasing kerap mengalami kendala atas sita jaminan yang sejatinya disepakti pihak debitur.

"Ada beberapa pihak yang menyatakan bahwa jaminan fidusia tidak dapat dieksekusi tanpa putusan pengadilan dan ada yang mengatakan bahwa sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," tulis pihak Djami.

Baca juga: Alogojo 'The Beatles' ISIS Mengaku Bersalah Memenggal 4 Sandera AS

Pihak Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyambut baik penjelasan MK tersebut. Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan yang telah diumumkan oleh MK itu.

"Diharapkan multitafsir eksekusi jaminan fidusia kini menjadi jelas dan eskekusi melalui putusan pengadilan hanya alternatif atau pilihan bagi kreditor maupun debitor," kata Suwandi, Jumat (3/9/2021).
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RUPSLB Telkom Ditunda,...
RUPSLB Telkom Ditunda, Danantara Singgung soal Larangan Wamen Rangkap Jabatan Komisaris
Banding Dikabulkan,...
Banding Dikabulkan, Tarif Trump Kembali Hantui Perdagangan Global
Dinyatakan Ilegal, Pengadilan...
Dinyatakan Ilegal, Pengadilan AS Batalkan Kebijakan Tarif Trump
Fidusia: Jaminan Aman...
Fidusia: Jaminan Aman Bukan Jebakan, Pahami Baik-baik Aturannya
Mendorong Akses Pembiayaan...
Mendorong Akses Pembiayaan Inklusif dan Literasi Keuangan saat Multifinance Day 2024
MK Tolak Gugatan Pilpres...
MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Begini Sikap Kadin Indonesia
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Rekomendasi
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Drama Injury Time! Qatar...
Drama Injury Time! Qatar Gagalkan Kemenangan Swiss
PM Pakistan: Perjanjian...
PM Pakistan: Perjanjian Damai Iran dan AS Terwujud dalam 24 Jam Mendatang
Berita Terkini
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Infografis
Membedah Chromebook...
Membedah Chromebook Pilihan Nadiem dan Perbandingannya dengan Pasar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved