Harus Berkeadilan, RUU EBT Jangan Sampai Ditunggangi Motif Bisnis
Sabtu, 04 September 2021 - 15:11 WIB
loading...
A
A
A
"Jangan sampai karena hanya mendapat informasi dari satu pihak regulasi yang muncul lebih banyak untuk kepentingan bisnis, mengakomodasi motif-motif bisnis yang berlindung dalam narasi pencapaian target bauran EBT 23% (di 2025) dan mitigasi perubahan iklim," tandasnya.
Kepentingan bisnis itu, dicontohkan Marwan, berupa skema feed in tarif dalam RUU EBT yang berpotensi merugikan dalam jangka panjang, atau perubahan tarif ekspor-impor listrik dari PLTS Atap dari 0,65:1 menjadi 1:1 dalam revisi Permen ESDM Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
"Pakar mengatakan yang fair itu 0,65:1, karena ada biaya yang harus dikeluarkan PLN dalam prosesnya. Tapi kalau 1:1 ini bisa bikin PLN tidak efisien, lalu biaya operasional akan meningkat, yang berpotensi ditanggung APBN atau konsumen. Kalau ini dipaksakan hanya pemilik PLTS Atap yang diuntungkan, return investasinya jadi lebih cepat, ini kan artinya motif bisnis," cetusnya.
Dalam diskusi yang sama, Profesor Mukhtasor dari ITS meminta motif dasar pembuatan UU EBT harus jelas. Jika dasarnya adalah upaya menurunkan emisi karbon, menurutnya tak ada hal yang sangat krusial untuk menggenjot pembangunan EBT dengan mengorbankan kepentingan pihak lain.
"Kalau cuma menurunkan emisi, kita itu sebenarnya sedang baik-baik saja. Emisi sektor kelistrikan itu turun dari 1.669 juta ton CO2 jadi 1.355 juta ton CO2 ekuivalen, yang perlu dikhawatirkan itu justru di sektor kehutanan, bisa tidak hentikan kebakaran hutan, alih fungsi lahan untuk tekan emisi karbon," ujarnya.
Sementara, jika motifnya adalah untuk mencapai bauran EBT 23% di 2025 dari sekitar 11,5% saat ini, Mukhtasor mengingatkan bahwa target itu bukanlah sesuatu yang harus dicapai dengan segala cara. Dia mengingatkan, narasi target 23% EBT di 2025 yang kerap didengungkan pemerintah saat ini tidak lengkap.
Kepentingan bisnis itu, dicontohkan Marwan, berupa skema feed in tarif dalam RUU EBT yang berpotensi merugikan dalam jangka panjang, atau perubahan tarif ekspor-impor listrik dari PLTS Atap dari 0,65:1 menjadi 1:1 dalam revisi Permen ESDM Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
"Pakar mengatakan yang fair itu 0,65:1, karena ada biaya yang harus dikeluarkan PLN dalam prosesnya. Tapi kalau 1:1 ini bisa bikin PLN tidak efisien, lalu biaya operasional akan meningkat, yang berpotensi ditanggung APBN atau konsumen. Kalau ini dipaksakan hanya pemilik PLTS Atap yang diuntungkan, return investasinya jadi lebih cepat, ini kan artinya motif bisnis," cetusnya.
Dalam diskusi yang sama, Profesor Mukhtasor dari ITS meminta motif dasar pembuatan UU EBT harus jelas. Jika dasarnya adalah upaya menurunkan emisi karbon, menurutnya tak ada hal yang sangat krusial untuk menggenjot pembangunan EBT dengan mengorbankan kepentingan pihak lain.
"Kalau cuma menurunkan emisi, kita itu sebenarnya sedang baik-baik saja. Emisi sektor kelistrikan itu turun dari 1.669 juta ton CO2 jadi 1.355 juta ton CO2 ekuivalen, yang perlu dikhawatirkan itu justru di sektor kehutanan, bisa tidak hentikan kebakaran hutan, alih fungsi lahan untuk tekan emisi karbon," ujarnya.
Sementara, jika motifnya adalah untuk mencapai bauran EBT 23% di 2025 dari sekitar 11,5% saat ini, Mukhtasor mengingatkan bahwa target itu bukanlah sesuatu yang harus dicapai dengan segala cara. Dia mengingatkan, narasi target 23% EBT di 2025 yang kerap didengungkan pemerintah saat ini tidak lengkap.
Lihat Juga :