Harus Berkeadilan, RUU EBT Jangan Sampai Ditunggangi Motif Bisnis
Sabtu, 04 September 2021 - 15:11 WIB
loading...
Regulasi EBT yang tengah disiapkan diharapkan lebih berkeadilan dan mampu mendorong kemandirian energi nasional. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerhati sektor energi meminta Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan ( RUU EBT ) tidak ditunggangi motif bisnis. Dengan begitu, regulasi yang akan memayungi pengembangan EBT Tanah Air itu diharapkan mampu membangun kemandirian energi, industri nasional, dan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu diungkapkan akademisi, pengamat energi dan pegiat hak-hak konsumen dalam acara Polemik MNC Trijaya bertajuk "Regulasi EBT untuk Siapa?". Direktur Eksekutif IRRES Marwan Batubara dalam acara tersebut mengatakan, kekhawatiran adanya motif bisnis dalam pembentukan regulasi itu mengemuka karena Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkesan mengesampingkan pendapat para akademisi dan pemangku kepentingan lain dalam pembahasan regulasi EBT tersebut.
Baca Juga: Harga EBT Makin Murah, Skema Feed in Tariff di RUU EBT Tak Relevan
"Terkesan bahwa mereka tidak menganggap penting aspirasi dari publik, terutama dari para pakar yang ada di kampus," ungkap Marwan, Sabtu (4/9/2021).
Padahal, kata Marwan, berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Nomor 12 tahun 2011, publik wajib dilibatkan, terlebih lagi para pakar.
Karena itulah, sambungnya, dia bersama para akademisi dan ekonom mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan masukan tentang RUU EBT baru-baru ini. Pihaknya berharap dengan informasi yang lebih lengkap, Kepala Negara bisa menerbitkan regulasi yang lebih berkeadilan.
Hal itu diungkapkan akademisi, pengamat energi dan pegiat hak-hak konsumen dalam acara Polemik MNC Trijaya bertajuk "Regulasi EBT untuk Siapa?". Direktur Eksekutif IRRES Marwan Batubara dalam acara tersebut mengatakan, kekhawatiran adanya motif bisnis dalam pembentukan regulasi itu mengemuka karena Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkesan mengesampingkan pendapat para akademisi dan pemangku kepentingan lain dalam pembahasan regulasi EBT tersebut.
Baca Juga: Harga EBT Makin Murah, Skema Feed in Tariff di RUU EBT Tak Relevan
"Terkesan bahwa mereka tidak menganggap penting aspirasi dari publik, terutama dari para pakar yang ada di kampus," ungkap Marwan, Sabtu (4/9/2021).
Padahal, kata Marwan, berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Nomor 12 tahun 2011, publik wajib dilibatkan, terlebih lagi para pakar.
Karena itulah, sambungnya, dia bersama para akademisi dan ekonom mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan masukan tentang RUU EBT baru-baru ini. Pihaknya berharap dengan informasi yang lebih lengkap, Kepala Negara bisa menerbitkan regulasi yang lebih berkeadilan.
Lihat Juga :