Diteror Pinjol Ilegal, Lapor ke Sini Aja Bunda!

Minggu, 05 September 2021 - 00:00 WIB
loading...
Diteror Pinjol Ilegal,...
Ilustrasi pinjol. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pinjol ilegal sering meneror lewat telepon, SMS atau WhatsApp. Namun sekarang tak perlu khawatir karena bisa melaporkan melalui situs resmi yang dibuat pemerintah.

Masyarakat bisa memastikan bahwa aplikasi teknologi finansial (fintech) tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan cek di https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK . Namun apabila sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal dan terus diancam menyebarkan data pribadi atau meresahkan dengan cara lain bisa segera dilaporkan.



Mengutip laman Instagram Kemenkominfo Sabtu (4/9/2021), berikut tiga cara melaporkan pinjol ilegal:

1. Melapor ke kepolisian
Laporkan pinjol ilegal di situs https://www.patrolisiber.id/ dan [email protected]

2. Melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Laporkan pinjol ilegal ke OJK di Hotline 157, WA: 08115715715, email [email protected] atau email [email protected].



3. Melapor ke Kemenkominfo
Pinjol ilegal yang mengganggu dapat dilaporkan di laman web aduankonten.id, email [email protected] atau WA 08119224545
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2211 seconds (0.1#10.140)