Hati-hati Bunda, Ini Lho Bedanya Pinjol Resmi & Lintah Darat!

Senin, 06 September 2021 - 12:52 WIB
loading...
Hati-hati Bunda, Ini...
Ilustrasi pinjol. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pinjol ilegal tak ada matinya, meskipun diberantas tetap saja muncul lagi. Lintah darat versi online ini sudah banyak memakan korban ibu rumah tangga.

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah turut memberikan penjelasan terkait cara membedakan pinjol resmi dengan ilegal. Pertama apabila pinjol resmi sesuai prosedur, yaitu melewati proses pendaftaran, izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Selanjutnya yang kedua pinjol resmi harus transparan siapa pengurusnya, siapa direksi siapa komisarisnya agar masyarakat tahu. Kalau bisa cari rekam jejak digitalnya supaya masyarakat tahu yang menavigasi aplikasi ini," ujar dia di acara Market Review IDX Channel, Senin (6/9/2021).



Adapun yang ketiga jumlah pinjaman serta bunga maupun tingkat pengembalian lebih terbuka dan dihitung secara transparan. Tujuannya agar masyarakat mengetahui dengan benar pinjaman hingga bunga utang dan tata cara pengembalian melalui aplikasi.

Begitu juga terkait alamat penyedia pinjaman biasanya kalau pinjol resmi alamat tertera dengan jelas. Namun sebaliknya, apabila pinjol ilegal hanya sekedar melalui sms atau WA. "Pinjol ilegal juga menggunakan alamat palsu karena bisa diincar kepolisian kalau ada pelanggaran," kata dia.

Pihaknya meminta agar masyarakat berhati-hati biar tidak terjerat pinjol ilegal, mengingat kasus pinjol ilegal saat ini banyak yang merugikan.



"Ini yang perlu hati-hati literasi digital masyarakat kita apalagi literasi keuangan penting jangan asal klik saja lalu terkoneksi satu aplikasi dan tanpa sadar aplikasi itu sudah terakses dengan kita," jelasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2334 seconds (0.1#10.140)