Hati-hati Bunda, Ini Lho Bedanya Pinjol Resmi & Lintah Darat!

Senin, 06 September 2021 - 12:52 WIB
loading...
Hati-hati Bunda, Ini...
Ilustrasi pinjol. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pinjol ilegal tak ada matinya, meskipun diberantas tetap saja muncul lagi. Lintah darat versi online ini sudah banyak memakan korban ibu rumah tangga.

Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah turut memberikan penjelasan terkait cara membedakan pinjol resmi dengan ilegal. Pertama apabila pinjol resmi sesuai prosedur, yaitu melewati proses pendaftaran, izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Selanjutnya yang kedua pinjol resmi harus transparan siapa pengurusnya, siapa direksi siapa komisarisnya agar masyarakat tahu. Kalau bisa cari rekam jejak digitalnya supaya masyarakat tahu yang menavigasi aplikasi ini," ujar dia di acara Market Review IDX Channel, Senin (6/9/2021).

Baca Juga: Diteror Pinjol Ilegal, Lapor ke Sini Aja Bunda!

Adapun yang ketiga jumlah pinjaman serta bunga maupun tingkat pengembalian lebih terbuka dan dihitung secara transparan. Tujuannya agar masyarakat mengetahui dengan benar pinjaman hingga bunga utang dan tata cara pengembalian melalui aplikasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OJK Blak-blakan soal...
OJK Blak-blakan soal 4 Penyebab IHSG Ambrol Sejak Awal Tahun 2026
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
IHSG Jatuh Terseret...
IHSG Jatuh Terseret Rilis MSCI ke 6.734, OJK: Masih Batas Wajar
Penghimpunan Dana di...
Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tembus Rp59,35 Triliun, Ketua OJK Tekankan Kepercayaan Investor
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa...
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa Diingatkan Risiko Pinjol Ilegal hingga Pentingnya Literasi Digital
OJK Targetkan Pasar...
OJK Targetkan Pasar Modal Sumbang Rp1.812 Triliun untuk Kebutuhan Investasi Nasional
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Cegah Penipuan dan Pinjol...
Cegah Penipuan dan Pinjol Ilegal, Sespimma Polri Dorong UMKM Jabar Melek Literasi Digital
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
Rekomendasi
Web3 University Tour...
Web3 University Tour 2026 Digelar ITERA Lampung, Ratusan Mahasiswa Belajar Blockchain
Poltracking Temukan...
Poltracking Temukan PDIP Puas Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Berita Terkini
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
Personal Branding Berbasis...
Personal Branding Berbasis Kepercayaan Jadi Kunci Peluang Bisnis
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved