Penjelasan MK Soal Fidusia Jadi Energi Positif buat Perusahaan Pembiayaan

Senin, 06 September 2021 - 14:35 WIB
loading...
Penjelasan MK Soal Fidusia...
Perusahaan Pembiayaan sambut baik penjelasan MK. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pihak asosisi perusahaan pembiayaan menyambut baik atas penjelasan Mahkamah Konstitusi (MK) atas persoalan sita jaminan fidusia. Penjelasan yang ada dalam Putusan MK No. 2 Tahun 2021 itu seperti membawa energi positif buat perusahaan pembiayaan dalam melakukan kegiatan bisnisnya.

" APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) menyambut baik putusan MK itu, dan kami tetap mengimbau seluruh anggota saat melakukan eksekusi tetap memperhatikan aturan yang berlaku," kata Suwandi Wiratno, Ketua Umum APPI, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Penyidik Sebut Harun Masiku di Indonesia, KPK: Jangan Tiupkan Isu Berpotensi Jadi Polemik

Menurut Suwandi, putusan itu tentunya telah menjelaskan multitafsir terhadap pemahaman mengenai eksekusi jaminan fidusia sejak dikeluarkannya putusan MK No. 18 Tahun 2019. Kini MK sudah mempertegas bahwa putusan pengadilan adalah alternatif yang bisa dipilih saat mau melakukan eksekusi.

Selama ini sebelum ada penjelasan terbaru atas putusan MK perusahaan pembiyaan sempat mengalami kesulitan karena banyak pihak yang menafsirkan bahwa eksekusi harus melalui pengadilan. Bahkan, untuk debitur yang sudah setuju terhadap eksekusi coba dipengaruhi oleh pihak-pihak tertentu,
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MPMX Meningkatkan Pembagian...
MPMX Meningkatkan Pembagian Dividen Tunai di Tengah Kondisi Industri yang Menantang
Menyatukan Pembiayaan...
Menyatukan Pembiayaan Aset Bergerak dalam Strategi Pemasaran Digital
Perkuat Literasi Keuangan,...
Perkuat Literasi Keuangan, Mahasiswa Diajak Pahami Konsep Pembiayaan Bertanggung Jawab
ACC Luncurkan Mobile...
ACC Luncurkan Mobile Branch, Tingkatkan Pembiayaan di 2026
Adrian Cheng Luncurkan...
Adrian Cheng Luncurkan ALMAD Group, Siapkan Strategi Investasi di Ruang Digital
Meriahkan Hari Pelanggan,...
Meriahkan Hari Pelanggan, ACC Bagi-Bagi Emas dan Diskon Angsuran
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Rekomendasi
Kabar Duka, Mantan KSAL...
Kabar Duka, Mantan KSAL Laksamana TNI Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Biaya Pernikahan Jennifer...
Biaya Pernikahan Jennifer Coppen dan Justin Hubner Tembus Rp6 Miliar
Berita Terkini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp30.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya
Penunjukan Luke Thomas...
Penunjukan Luke Thomas Dinilai Mencerminkan Meritokrasi di DSI
Bukan Rp16.250, Harga...
Bukan Rp16.250, Harga Asli Pertamax Seharusnya Rp20.200 per Liter
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China
Indonesia Raih Komitmen...
Indonesia Raih Komitmen Pendanaan AIIB USD17 Miliar, Bukti Kepercayaan pada Fiskal RI
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Infografis
Energi Nuklir Jadi Solusi...
Energi Nuklir Jadi Solusi Data Center yang Rakus Energi!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved