Penjelasan MK Soal Fidusia Jadi Energi Positif buat Perusahaan Pembiayaan
Senin, 06 September 2021 - 14:35 WIB
loading...
A
A
A
"Alhasil, kegiatan bisnis perusahaan pembiayaan menjadi terganggu," kata Suwandi.
Seperti diketahui, Mahkamah Konsititusi (MK) RI lewat keputusannya Nomor 2/PUU-XIX/2021 telah memberikan penjelasan terkait sita jaminan fidusia menjadi lebih benderang lagi. Dalam putusan yang diumumkan pada 31 Agutus kemarin, MK menyatakan bahwa eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif. Artinya, jika proses sita jaminan itu disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu kreditur dan debitur di perjanjian awal, maka proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.
Baca juga: Ngerinya Dosa Mengumbar Aib Orang Lain
"Adapun pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur. Sedangkan terhadap debitur yang telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan oleh kreditur atau bahkan debitur itu sendiri," tulis sebagian penjelasan MK pada poin 3.14.3.
Seperti diketahui, Mahkamah Konsititusi (MK) RI lewat keputusannya Nomor 2/PUU-XIX/2021 telah memberikan penjelasan terkait sita jaminan fidusia menjadi lebih benderang lagi. Dalam putusan yang diumumkan pada 31 Agutus kemarin, MK menyatakan bahwa eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif. Artinya, jika proses sita jaminan itu disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu kreditur dan debitur di perjanjian awal, maka proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.
Baca juga: Ngerinya Dosa Mengumbar Aib Orang Lain
"Adapun pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur. Sedangkan terhadap debitur yang telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan oleh kreditur atau bahkan debitur itu sendiri," tulis sebagian penjelasan MK pada poin 3.14.3.
(uka)
Lihat Juga :