Ini Daftar Bank yang Membuat Rupiah dan Yuan Makin Lengket
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia ( BI ) resmi mengumumkan mata uang rupiah dan yuan jadi alat transaksi antara Indonesia dengan China. Hal ini tecermin dari wujud kerja sama Bank Indonesia (BI) dengan People's Bank of China (PBC) pada hari ini, Senin (6/9/2021).
Dilansir dari keterangan resmi BI, kerangka kerja sama ini disusun berdasarkan nota kesepahaman yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur PBC Yi Gang, pada tanggal 30 September 2020.
Selain dengan China, saat ini BI juga telah memiliki kerangka kerja sama local currency settlement (LCS) dengan beberapa negara mitra lainnya, yaitu Jepang, Malaysia, dan Thailand.
“Implementasi kerja sama ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan oleh Bank Indonesia untuk mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung dengan berbagai negara mitra,” tulis pernyataan BI, Senin (6/9/2021).
Perluasan penggunaan LCS ini diharapkan dapat mendukung stabilitas rupiah melalui dampaknya terhadap pengurangan ketergantungan pada mata uang tertentu di pasar valuta asing domestik.
Lebih dari itu, penggunaan LCS ini juga memiliki banyak manfaat. Antara lain, biaya konversi transaksi dalam valuta asing lebih efisien, tersedianya alternatif pembiayaan perdagangan dan investasi langsung dalam mata uang lokal, tersedianya alternatif instrumen lindung nilai dalam mata uang lokal, dan diversifikasi eksposur mata uang yang digunakan dalam penyelesaian transaksi luar negeri.
“Untuk mendukung operasionalisasi kerangka LCS menggunakan rupiah dan yuan ini, BI dan PBC telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD),” tulis BI.
Bank-bank yang ditunjuk sebagai ACCD adalah bank-bank yang dipandang telah memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi rupiah dan yuan sesuai kerangka kerja sama LCS yang disepakati. Yakni, memiliki tingkat ketahanan dan kesehatan yang baik, berpengalaman dalam memfasilitasi transaksi perdagangan atau investasi dan memiliki kapasitas dalam menyediakan berbagai jasa keuangan, serta memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan bank di negara mitra.
Berikut bank-bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Indonesia:
Dilansir dari keterangan resmi BI, kerangka kerja sama ini disusun berdasarkan nota kesepahaman yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur PBC Yi Gang, pada tanggal 30 September 2020.
Selain dengan China, saat ini BI juga telah memiliki kerangka kerja sama local currency settlement (LCS) dengan beberapa negara mitra lainnya, yaitu Jepang, Malaysia, dan Thailand.
“Implementasi kerja sama ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan oleh Bank Indonesia untuk mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung dengan berbagai negara mitra,” tulis pernyataan BI, Senin (6/9/2021).
Perluasan penggunaan LCS ini diharapkan dapat mendukung stabilitas rupiah melalui dampaknya terhadap pengurangan ketergantungan pada mata uang tertentu di pasar valuta asing domestik.
Lebih dari itu, penggunaan LCS ini juga memiliki banyak manfaat. Antara lain, biaya konversi transaksi dalam valuta asing lebih efisien, tersedianya alternatif pembiayaan perdagangan dan investasi langsung dalam mata uang lokal, tersedianya alternatif instrumen lindung nilai dalam mata uang lokal, dan diversifikasi eksposur mata uang yang digunakan dalam penyelesaian transaksi luar negeri.
“Untuk mendukung operasionalisasi kerangka LCS menggunakan rupiah dan yuan ini, BI dan PBC telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD),” tulis BI.
Bank-bank yang ditunjuk sebagai ACCD adalah bank-bank yang dipandang telah memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi rupiah dan yuan sesuai kerangka kerja sama LCS yang disepakati. Yakni, memiliki tingkat ketahanan dan kesehatan yang baik, berpengalaman dalam memfasilitasi transaksi perdagangan atau investasi dan memiliki kapasitas dalam menyediakan berbagai jasa keuangan, serta memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan bank di negara mitra.
Berikut bank-bank yang ditetapkan sebagai ACCD di Indonesia: