PPKM Diperpanjang, Pengunjung Mal Boleh Makan di Restoran Selama 60 Menit

Senin, 06 September 2021 - 19:15 WIB
loading...
PPKM Diperpanjang, Pengunjung...
Pengunjung mal boleh makan di restoran hingga 60 menit. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di pulau Jawa-Bali hingga 13 September 2021 mendatang. Kendati demikian, pemerintah kembali melakukan pelonggaran, diantaranya terkait kebijakan makan di restoran di dalam mal atau pusat perbelanjaan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah melakukan penyesuaian aktivitas masyarakat dalam periode 7-13 September 2021, diantaranya pengunjung restoran di dalam mal dibolehkan makan di tempat (dine in) selama 60 menit dengan kapasitas pengunjung 50%. "Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50%," ujarnya melalui konferensi virtual, Senin (6/9/2021).



Menurut dia, penyesuaian dilakukan seiring dengan kondisi situasi Covid19 yang semakin baik, serta implementasi protokol Kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan.

“Kami juga akan melakukan ujicoba protokol kesehatan dan PeduliLindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu,” tambahnya.



Meskipun demikian, Luhut tidak bosan mengajak dan menghimbau agar kita semua terus memanjatkan doa sekaligus berupaya untuk tidak lengah dalam penerapan protokol kesehatan.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Pangkas Aturan Penghambat Investasi, Luhut Bentuk Tim Khusus
Menko Airlangga dan...
Menko Airlangga dan Luhut Samakan Jurus demi Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Ini Hasilnya
Identitas Baru Tiga...
Identitas Baru Tiga Dekade Lippo Mall Cikarang, Tampil Lebih Modern
Perubahan Pajak Restoran...
Perubahan Pajak Restoran Menjadi PBJT atas Makanan dan Minuman, Ini Ketentuannya
Kevin Sanjaya Buka Cabang...
Kevin Sanjaya Buka Cabang Ketiga Chanba Private Room Grill di Puri Kembangan
Luhut Sentil Pengkritik...
Luhut Sentil Pengkritik Makan Bergizi Gratis: Waktu Dia Jadi Pejabat, Maling Juga
Coretax Berlaku Sejak...
Coretax Berlaku Sejak Awal 2025, Luhut Ungkap Urgensi dan Manfaat Sistem Pajak Baru
Coretax Banjir Keluhan...
Coretax Banjir Keluhan WP, Luhut: Jangan Berkelahi, Tak Usah Dikritik, Biarkan Jalan Dulu
Siap-siap, Nunggak Pajak...
Siap-siap, Nunggak Pajak Tak Bisa Urus SIM dan Paspor
Rekomendasi
3 Warga Tewas Akibat...
3 Warga Tewas Akibat Banjir di Bandarlampung
Mitigasi Daerah dalam...
Mitigasi Daerah dalam Efisiensi APBN
5 Rekomendasi Sleeper...
5 Rekomendasi Sleeper Bus Jakarta - Bali untuk Perjalanan Nyaman dan Praktis
Berita Terkini
AS dan China Masuk 3...
AS dan China Masuk 3 Besar Negara Tujuan Ekspor Indonesia, Ini Datanya
16 menit yang lalu
Penyitaan Lahan Sawit,...
Penyitaan Lahan Sawit, Pengacara Kalteng Kirim Surat ke Presiden Prabowo
44 menit yang lalu
BPS: Neraca Dagang RI...
BPS: Neraca Dagang RI Surplus USD4,33 Miliar per Maret 2025
1 jam yang lalu
Pengusaha China Ejek...
Pengusaha China Ejek Tarif Trump: Barang Mewah di AS Dibuat dengan Cost Murah
1 jam yang lalu
Migrasi NGBS Sukses,...
Migrasi NGBS Sukses, KB Bank Komitmen Beri Layanan Terbaik untuk Nasabah
1 jam yang lalu
ETH Sentuh Posisi Terendah,...
ETH Sentuh Posisi Terendah, Tether Siapkan Stablecoin Baru
2 jam yang lalu
Infografis
4 Tanda Kolesterol Tinggi...
4 Tanda Kolesterol Tinggi di Wajah yang Tidak Boleh Diabaikan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved