PPKM Diperpanjang, Pengunjung Mal Boleh Makan di Restoran Selama 60 Menit

Senin, 06 September 2021 - 19:15 WIB
loading...
PPKM Diperpanjang, Pengunjung...
Pengunjung mal boleh makan di restoran hingga 60 menit. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di pulau Jawa-Bali hingga 13 September 2021 mendatang. Kendati demikian, pemerintah kembali melakukan pelonggaran, diantaranya terkait kebijakan makan di restoran di dalam mal atau pusat perbelanjaan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah melakukan penyesuaian aktivitas masyarakat dalam periode 7-13 September 2021, diantaranya pengunjung restoran di dalam mal dibolehkan makan di tempat (dine in) selama 60 menit dengan kapasitas pengunjung 50%. "Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50%," ujarnya melalui konferensi virtual, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Luhut: Pasien Covid-19 Masih Tinggi, Bali Tetap Berada di PPKM Level 4

Menurut dia, penyesuaian dilakukan seiring dengan kondisi situasi Covid19 yang semakin baik, serta implementasi protokol Kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan.

“Kami juga akan melakukan ujicoba protokol kesehatan dan PeduliLindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu,” tambahnya.

Baca juga: PPKM Telah Berlangsung 8 Minggu, BOR RS COVID-19 Turun di Angka 20%

Meskipun demikian, Luhut tidak bosan mengajak dan menghimbau agar kita semua terus memanjatkan doa sekaligus berupaya untuk tidak lengah dalam penerapan protokol kesehatan.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Nyungsep ke Rp17.667/USD,...
Rupiah Nyungsep ke Rp17.667/USD, Luhut Ingatkan OJK Punya Tugas Tambahan
Luhut Buka Suara Soal...
Luhut Buka Suara Soal Gonjang-ganjing Bursa Saham RI: Investor Global Masih Wait and See
Prabowo dan Luhut Bertemu...
Prabowo dan Luhut Bertemu Empat Mata di Istana, Ini yang Dibahas
Masa Pajak Maret 2026,...
Masa Pajak Maret 2026, Wajib Pajak Restoran dan Hotel di Jakarta Dapat Keringanan 20%
Luhut Lapor Prabowo:...
Luhut Lapor Prabowo: Iran Tak Mungkin Tutup Selat Hormuz Seterusnya
Luhut Ungkap Informasi...
Luhut Ungkap Informasi Intelijen: Drone Bawah Air Iran Siap Hancurkan Kapal Tanker AS
Buffet All You Can Eat,...
Buffet All You Can Eat, WNP di Pacific Palace Hotel Sajikan Beragam Kuliner Nusantara
Padukan Cita Rasa Padang...
Padukan Cita Rasa Padang dan Jawa, Ambo Jowo Resmi Dibuka di Jakarta Pusat
Brunch Ikonik Bali Ini...
Brunch Ikonik Bali Ini Berubah Total, Sajikan Seafood Premium Racikan Baru
Rekomendasi
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Kemenhaj Ingatkan Jemaah...
Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Tak Bawa Air Zamzam dalam Koper
Ikuti Jejak Honda, Ini...
Ikuti Jejak Honda, Ini Alasan Toyota Mendadak Bunuh Mobil Listrik Terbaiknya Lexus LF-ZC?
Berita Terkini
Dasco Panggil Menkeu...
Dasco Panggil Menkeu dan Gubernur BI: Evaluasi Perkembangan Ekonomi
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
Infografis
Cadangan Devisa AS di...
Cadangan Devisa AS di Dunia Turun Nyaris 60%, Dolar Kian Terpuruk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved