Warteg dan PKL Bakal Dapat Rp1,2 Juta Tunai, Airlangga Kasih Sinyal Segera Cair

Senin, 06 September 2021 - 20:38 WIB
loading...
Warteg dan PKL Bakal...
Pengusaha warteg hingga pedagang kaki lima (PKL) bakal mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta. Bantuan dari pemerintah tersebut diterangkan olehAirlangga, berbeda dengan BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pengusaha warteg hingga pedagang kaki lima (PKL) bakal mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta. Bantuan dari pemerintah tersebut diterangkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto , berbeda dengan BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro.



Sambung Airlangga menerangkan, bantuan tunai Rp 1,2 juta bakal menyasar satu juga pelaku usaha. Dalam proses pencairannya, pemerintah melibatkan TNI dan Polri.

"Bantuan tunai untuk warteg dan 1 juta PKL pemilik warung, dananya 1,2 juta rupiah. Akan melalui TNI, Polri dijalankan. Ini bukan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) dan ini akan segera dijalankan dan regulasinya udah lengkap," kata Airlangga Hartato dalam video virtual, Senin (6/9/2021).

Selain itu, program jaringan pengaman sosial seperti kartu prakerja udah dibagikan selama 4,3 juta. Saat ini untuk gelombang 19 kartu prakerja, sudah ada sebanyak l 3,9 juta yang mendaftar dan penerimanya 800 ribu.

"Ini bisa terjadi pemanganya baik pemerintah pusat dan daerah," tandasnya.



Diterangkan bantuan tunai untuk PKL hingga warteg, mekanismenya diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis, dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP.

Pelaku usaha super mikro ini bakal didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas. Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.

"(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," jelas Airlangga.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1487 seconds (0.1#10.140)