Erick Thohir Punya Aturan Baru Soal Pengangkatan Dewan Direksi BUMN
Selasa, 07 September 2021 - 05:31 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya untuk dapat diangkat sebagai Direksi BUMN, seseorang harus memenuhi persyaratan lain yaitu bukan pengurus partai politik dan atau calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca Juga: 10% Milenial Isi Direksi BUMN, Banyak Korporasi Kakap Dunia Dikelola Anak Muda
Bukan calon kepala atau wakil kepala daerah, tidak menjabat sebagai Direksi pada BUMN yang bersangkutan selama dua periode berturut-turut. Memiliki dedikasi dan menyediakan waktu sepenuhnya untuk melakukan tugasnya.
Lalu, sehat jasmani dan rohani atau tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai Direksi BUMN, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Dokter.
Terakhir adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama dua tahun terakhir.
Baca Juga: 10% Milenial Isi Direksi BUMN, Banyak Korporasi Kakap Dunia Dikelola Anak Muda
Bukan calon kepala atau wakil kepala daerah, tidak menjabat sebagai Direksi pada BUMN yang bersangkutan selama dua periode berturut-turut. Memiliki dedikasi dan menyediakan waktu sepenuhnya untuk melakukan tugasnya.
Lalu, sehat jasmani dan rohani atau tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai Direksi BUMN, yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Dokter.
Terakhir adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama dua tahun terakhir.
(akr)
Lihat Juga :