Tak Punya Rekening Himbara? Tenang, BSU Rp1 Juta Tetap Cair Kok!

Kamis, 09 September 2021 - 11:37 WIB
loading...
Tak Punya Rekening Himbara?...
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta dipastikan akan tetap diterima para pekerja yang berhak meski tak memiliki rekening di bank Himbara. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji dipastikan tetap dapat diperoleh para pekerja, meski belum memiliki rekening di bank-bank Himbara (Himpunan Bank-Bank Milik Negara). Bagi para pekerja tersebut, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membukakan rekening baru di bank Himbara.

"Rekanaker terdaftar sebagai calon penerima BSU tapi rekeningnya non-Himbara? Bagi Rekanaker penerima BSU yang belum memiliki rekening bank Himbara, Kemnaker akan membukakan rekening baru bank Himbara," tulis akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Kamis (9/9/2021).

Baca Juga: Menaker Ida: BSU Telah Tersalurkan pada 3,2 Juta Pekerja

Sebagai informasi, pencairan bantuan subsidi upah (BSU) diutamakan bagi para pekerja yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Adapun besaran BSU yang disalurkan kepada calon penerima, yakni sebesar Rp1 juta.

Sementara, bagi para pekerja yang ingin mengetahui perkembangan status penyaluran BSU, maka penerima bisa mengunjungi laman resmi BSU Kementerian Ketenagakerjaan. “Untuk mengetahui perkembangan status penyaluran BSU, kunjungi notifikasi penyaluran BSU di bsu.kemnaker.go.id,” tulis Kementerian Ketenagakerjaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Begini Hasil Pertemuan...
Begini Hasil Pertemuan Dasco dan Bos Himbara, Dirut BNI: Fundamental Bagus, Tak Perlu Cemas
Dirut Himbara Dikumpulin...
Dirut Himbara Dikumpulin Dasco Bersama Mensesneg, Bahas Apa?
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Pasar Modal Dapat Sentimen...
Pasar Modal Dapat Sentimen Positif, BRI Siap Melaju dengan Fundamental Kuat
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Apa Itu PHEV? Begini...
Apa Itu PHEV? Begini Lepas L8 Tempuh 1.300 Km Sekali Isi Penuh
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Berita Terkini
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Elnusa Petrofin dan...
Elnusa Petrofin dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi Avtur Bali-Nusra
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Asabri Gandeng 119 RS...
Asabri Gandeng 119 RS TNI Perluas Akses Jaminan Sosial Prajurit
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved