Luar Biasa, Nilai Transaksi Social Commerce RI Tembus Rp42 Triliun
Kamis, 09 September 2021 - 18:06 WIB
loading...
A
A
A
Namun demikian sosial commerce memiliki kelemahan. Adapun kelemahan dari social commerce adalah tidak transparan, tidak ada garansi, sulit mengukur kredibilitasnya, tidak efisien dan serba manual. Namun disisi lain social commerce lebih instan, tidak perlu mengunduh aplikasi, lebih personal dan pendaftaran akunnya gratis.
Berdasarkan survei alasan merchant berjualan di media sosial adalah karena kemudahan dalam memasarkan produknya dan dapat memanfaatkan jaringan dan juga kerabat. Beberapa problem yang sering terjadi di social commerce seperti keterlambatan respons dalam membalas chatingan yang membuat kustomer kecewa dan kustomer yang sudah banyak bertanya tetapi tidak membeli.
"Di masa pandemi ini memang banyak terjadi ketidakpastian, namun dengan memanfaatkan sosial media untuk melakukan marketing, kita dapat bertahan dan dapat menjadi titik awal dari kesuksesan kita," kata dia.
Sementara, Anggota Komisi 1 DPR Dave Akbarshah menyampaikan tren jual beli online semakin berkembang pesat, di mana sosial media sudah menjadi tren baik di kalangan milenial maupun orangtua. Namun yang perlu dibenahi ialah jaminan kemanan dan kepastian perlindungan data konsumen.
"Digitalisasi butuh kepastian UU agar data pribadi lebih aman. Landasan konseptual perlunya UU Data Pribadi yaitu mengenai hak asasi, kebebasan dan tanggungjawab serta kedaulatan data," tandasnya.
Berdasarkan survei alasan merchant berjualan di media sosial adalah karena kemudahan dalam memasarkan produknya dan dapat memanfaatkan jaringan dan juga kerabat. Beberapa problem yang sering terjadi di social commerce seperti keterlambatan respons dalam membalas chatingan yang membuat kustomer kecewa dan kustomer yang sudah banyak bertanya tetapi tidak membeli.
"Di masa pandemi ini memang banyak terjadi ketidakpastian, namun dengan memanfaatkan sosial media untuk melakukan marketing, kita dapat bertahan dan dapat menjadi titik awal dari kesuksesan kita," kata dia.
Sementara, Anggota Komisi 1 DPR Dave Akbarshah menyampaikan tren jual beli online semakin berkembang pesat, di mana sosial media sudah menjadi tren baik di kalangan milenial maupun orangtua. Namun yang perlu dibenahi ialah jaminan kemanan dan kepastian perlindungan data konsumen.
"Digitalisasi butuh kepastian UU agar data pribadi lebih aman. Landasan konseptual perlunya UU Data Pribadi yaitu mengenai hak asasi, kebebasan dan tanggungjawab serta kedaulatan data," tandasnya.
Lihat Juga :