Tak cuma Tommy Soeharto, Mbak Tutut juga Ikut Tersangkut Dana BLBI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( Satgas BLBI ) telah mengantongi nama-nama yang menjadi prioritas penanganan hak tagih negara dana BLBI . Satgas BLBI juga terus melaporkan perkembangan proses penagihan kepada Presiden.
"Ketua Satgas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Pengarah dan Presiden melalui Menteri Keuangan paling sedikit satu kali setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan," tulis dokumen yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Jumat (10/10/2021).
Tujuh obligor yang masuk dalam daftar prioritas penanganan tersebut antara lain Trijono Gondokusumo dari Bank Putra Surya Perkasa. Dia tercatat memiliki utang Rp4,89 triliun. Dasar utang itu adalah akta pengakuan utang (APU). Berdasarkan keterangan di dokumen, telah ada jaminan atas utang Trijono namun tidak cukup.
Lalu, ada nama Kaharudin Ongko dari Bank Umum Nasional. Kaharudin tercatat memiliki utang Rp7,83 triliun. Dasar utang tersebut adalah Master of Refinancing and Notes Issuance Agreement atau MRNIA.
Satgas telah meminta dia untuk menghadap Kementerian Keuangan, Selasa, 7 September 2021. Namun, tidak ada tanda kehadiran Kaharudin hingga malam hari.
Obligor lain yang masuk daftar prioritas adalah Sjamsul Nursalim dari Bank Dewa Rutji. Sjamsul tercatat memiliki utang kepada negara sebesar Rp470,66 miliar. Dasar utangnya adalah Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK. Hingga saat ini, tidak ada jaminan yang dikuasai negara atas utang Sjamsul.
Selanjutnya, tertera nama Sujanto Gondokusumo dari Bank Dharmala. Sujanto tercatat memiliki utang Rp822,25 miliar. Utang tersebut didasari laporan Keuangan Bank dan LHP BPK. Negara tak menguasai jaminan dari utang Sujanto, namun dia diperkirakan memiliki kemampuan untuk melunasi utang.
Obligor lainnya yang masuk daftar prioritas adalah Hindarto Tantular dan Anton Tantular dari Bank Central Dagang. Dua orang ini tercatat memiliki utang Rp1,47 triliun. Utang tersebut didasari Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK. Tercatat, tidak ada jaminan yang dikuasai negara.
Lalu, ada Marimutu Sinivasan memiliki utang sebesar Rp31,7 triliun dan USD3,9 juta. Dasar utangnya adalah Surat PPA dan pada dokumen Satgas BLBI bahwa yang bersangkutan memiliki jaminan, tetapi jumlahnya tidak cukup.
Serta obligor terakhir ada Siti Hardianti Rukmana alias Tutut Soeharto. Tercatat perusahaan Tutut antara lain PT Citra Cs, PT Citra Mataram Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, dan Pt Citra Bhakti Margatama Persada.
Tutut tercatat memiliki utang Rp191,6 miliar, Rp471,4 miliar, Rp14,79 miliar, dan USD6,52 juta. Dokumen menyebutkan bahwa tak ada jaminan aset atas utang ini.
Selain Tutut, obligor lain dari Keluarga Cendana adalah Tommy Soerhato. Putra bungsu mendiang Presiden Soeharto itu tercatat dalam penyelesaian hak tagih negara dana BLBI senilai Rp2,61 triliun.
"Ketua Satgas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Pengarah dan Presiden melalui Menteri Keuangan paling sedikit satu kali setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan," tulis dokumen yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Jumat (10/10/2021).
Tujuh obligor yang masuk dalam daftar prioritas penanganan tersebut antara lain Trijono Gondokusumo dari Bank Putra Surya Perkasa. Dia tercatat memiliki utang Rp4,89 triliun. Dasar utang itu adalah akta pengakuan utang (APU). Berdasarkan keterangan di dokumen, telah ada jaminan atas utang Trijono namun tidak cukup.
Lalu, ada nama Kaharudin Ongko dari Bank Umum Nasional. Kaharudin tercatat memiliki utang Rp7,83 triliun. Dasar utang tersebut adalah Master of Refinancing and Notes Issuance Agreement atau MRNIA.
Satgas telah meminta dia untuk menghadap Kementerian Keuangan, Selasa, 7 September 2021. Namun, tidak ada tanda kehadiran Kaharudin hingga malam hari.
Obligor lain yang masuk daftar prioritas adalah Sjamsul Nursalim dari Bank Dewa Rutji. Sjamsul tercatat memiliki utang kepada negara sebesar Rp470,66 miliar. Dasar utangnya adalah Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK. Hingga saat ini, tidak ada jaminan yang dikuasai negara atas utang Sjamsul.
Selanjutnya, tertera nama Sujanto Gondokusumo dari Bank Dharmala. Sujanto tercatat memiliki utang Rp822,25 miliar. Utang tersebut didasari laporan Keuangan Bank dan LHP BPK. Negara tak menguasai jaminan dari utang Sujanto, namun dia diperkirakan memiliki kemampuan untuk melunasi utang.
Obligor lainnya yang masuk daftar prioritas adalah Hindarto Tantular dan Anton Tantular dari Bank Central Dagang. Dua orang ini tercatat memiliki utang Rp1,47 triliun. Utang tersebut didasari Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK. Tercatat, tidak ada jaminan yang dikuasai negara.
Lalu, ada Marimutu Sinivasan memiliki utang sebesar Rp31,7 triliun dan USD3,9 juta. Dasar utangnya adalah Surat PPA dan pada dokumen Satgas BLBI bahwa yang bersangkutan memiliki jaminan, tetapi jumlahnya tidak cukup.
Serta obligor terakhir ada Siti Hardianti Rukmana alias Tutut Soeharto. Tercatat perusahaan Tutut antara lain PT Citra Cs, PT Citra Mataram Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, dan Pt Citra Bhakti Margatama Persada.
Tutut tercatat memiliki utang Rp191,6 miliar, Rp471,4 miliar, Rp14,79 miliar, dan USD6,52 juta. Dokumen menyebutkan bahwa tak ada jaminan aset atas utang ini.
Selain Tutut, obligor lain dari Keluarga Cendana adalah Tommy Soerhato. Putra bungsu mendiang Presiden Soeharto itu tercatat dalam penyelesaian hak tagih negara dana BLBI senilai Rp2,61 triliun.
(uka)