Satgas BLBI Sita Dua Aset Tanah, Sri Mulyani Buru Obligor dan Turunannya
Kamis, 09 September 2021 - 21:27 WIB
loading...
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) telah menyita dua aset tanah yakni pertama di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin dan Jalan Gedung Hijau Raya, Pondok Pinang. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI ( Satgas BLBI ) telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor dan debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Baca Juga: Mahfud MD: Lapas Baru Segera Dibangun di Lahan BLBI yang Sudah Dikuasai Negara
Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan aset tanah dan atau bangunan melalui pemasangan plang pengamanan.
"Ini bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI," kata Tri Wahyuningsih Retno Mulyani di Jakarta, Kamis (9/9/2021).
Penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan telah dilaksanakan pada hari Kamis, 9 September 2021, dengan rincian, aset yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas 26.928,97 m2 dengan dokumen kepemilkan berupa sertifikat dan non sertifikat.
Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur a.n. PT. Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) eks Bank Yakin Makmur (Bank Yama) berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) No. 31 tanggal 13 November 1997.
Lalu satu bidang tanah sesuai SHGB Nomor 7159/Kel. Pondok Pinang (d/h SHGB Nomor 489/Pondok Pinang) seluas 2.020 m2 yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya Kav.1/Th-1 No. 63, Jakarta Selatan. Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih eks debitur a.n. Universal Metal Work, eks Bank Unibank.
Baca Juga: Mahfud MD: Lapas Baru Segera Dibangun di Lahan BLBI yang Sudah Dikuasai Negara
Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan aset tanah dan atau bangunan melalui pemasangan plang pengamanan.
"Ini bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI," kata Tri Wahyuningsih Retno Mulyani di Jakarta, Kamis (9/9/2021).
Penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan telah dilaksanakan pada hari Kamis, 9 September 2021, dengan rincian, aset yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas 26.928,97 m2 dengan dokumen kepemilkan berupa sertifikat dan non sertifikat.
Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur a.n. PT. Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) eks Bank Yakin Makmur (Bank Yama) berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) No. 31 tanggal 13 November 1997.
Lalu satu bidang tanah sesuai SHGB Nomor 7159/Kel. Pondok Pinang (d/h SHGB Nomor 489/Pondok Pinang) seluas 2.020 m2 yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya Kav.1/Th-1 No. 63, Jakarta Selatan. Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih eks debitur a.n. Universal Metal Work, eks Bank Unibank.
Lihat Juga :