Satgas BLBI Sita Dua Aset Tanah, Sri Mulyani Buru Obligor dan Turunannya

Kamis, 09 September 2021 - 21:27 WIB
loading...
Satgas BLBI Sita Dua Aset Tanah, Sri Mulyani Buru Obligor dan Turunannya
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) telah menyita dua aset tanah yakni pertama di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin dan Jalan Gedung Hijau Raya, Pondok Pinang. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI ( Satgas BLBI ) telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor dan debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.



Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan aset tanah dan atau bangunan melalui pemasangan plang pengamanan.

"Ini bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI," kata Tri Wahyuningsih Retno Mulyani di Jakarta, Kamis (9/9/2021).

Penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan telah dilaksanakan pada hari Kamis, 9 September 2021, dengan rincian, aset yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas 26.928,97 m2 dengan dokumen kepemilkan berupa sertifikat dan non sertifikat.

Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur a.n. PT. Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) eks Bank Yakin Makmur (Bank Yama) berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) No. 31 tanggal 13 November 1997.

Lalu satu bidang tanah sesuai SHGB Nomor 7159/Kel. Pondok Pinang (d/h SHGB Nomor 489/Pondok Pinang) seluas 2.020 m2 yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya Kav.1/Th-1 No. 63, Jakarta Selatan. Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih eks debitur a.n. Universal Metal Work, eks Bank Unibank.



Kedua aset properti eks BLBI di atas, telah menjadi milik/kekayaan negara, namun selama ini dikuasai oleh pihak ketiga, sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang penguasaan dan pengawasan oleh Satgas BLBI. Sementara itu upaya penyelesaian kasus BLBI pun sangat tidak mudah. Pasalnya ada obligor yang kini sudah meninggal, seperti Aldo Brasali dari Bank Orient.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan, semua obligor BLBI termasuk keturunannya akan dipanggil Satgas BLBI. Dirinya pun minta tim untuk segera menghubungi semua obligator termasuk para keturunannya. "Karenanya barangkali ada mereka yang usahanya diteruskan ke para keturunannya. Jadi kita akan bernegosiasi dan berhubungan dengan mereka untuk mendapatkan hak negara," katanya.

Saat ini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menagih dan memanggil dua obligor Setiawan Harjono alias Steven Hui dan Hendrawan Harjono alias Xu Jing Nan.

Selain itu, keduanya adalah pemilik dari Bank Asia Pasific (Bank Aspac) untuk dilakukan pemeriksaan atas tagihan sebesar Rp3,57 triliun yang belum dilunasi dari program BLBI beberapa tahun silam. Satgas BLBI juga melakukan pemanggilan terhadap Kwan Benny Ahadi dari Bank Orient. Pemanggilan dilakukan secara virtual karena dirinya berada di luar negeri.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1960 seconds (0.1#10.140)