Usai 'Dibriefing', Bahtsul Masail Beri 'Stempel Halal' untuk Bitcoin
Jum'at, 10 September 2021 - 18:07 WIB
loading...
A
A
A
Oscar Darmawan juga menyatakan kesiapannya dalam membantu melakukan edukasi kepada masyarakat agar dapat lebih memahami tentang aset kripto. Salah satu poin rekomendasi adalah aset kripto harus dapat dicegah dari penyalahgunaan tindak pidana, seperti pencucian uang, narkoba, dan tindak pidana lainnya.
"Kami juga sudah memberlakukan syarat dan ketentuan agar member tidak menyalahgunakan dan melakukan tindak pidana dan pelanggaran hukum. Tentunya, juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," sebut Oscar Darmawan.
Hasil Bahtsul Masail mengenai pandangan fikih Islam tentang Aset Kripto dirumuskan oleh, K.H. Afifuddin Muhajir, K.H. Abdul Moqsith Ghazali, K.H. Mahbub Maafi Ramadhan, K.H Zulfa Mustofa, dan K.H M. Najib Bukhori.
Indodax Academy selaku program edukasi aset kripto dari Indodax, pada hari Rabu 25 Agustus 2021 berkesempatan mengundang salah satu kiai yang merumuskan hasil Bahtsul Masail, yaitu K.H. Muhammad Najib Bukhori, Lc., M.Th.I, Direktur Lembaga Kajian Hukum Islam STAI Al-Anwar Rembang, Jawa Tengah, untuk berbincang mengenai hukum halal haram aset kripto serta hasil dari rekomendasi Bahtsul Masail.
“Aset kripto dalam hal ini yang saya tahu yaitu Bitcoin bisa dikategorikan dalam bentuk mal/ kekayaan. Namun kekayaan tersebut tidak bisa masuk kategori umlah (mata uang) atau sil’ah (barang). Jual beli yang Tidak ada kepastian itu tidak sah. Namun saat Bahtsul Masail kemarin mendengar penjelasan soal Bitcoin, ya jelas itu sah. Karena bisa dimiliki,” kata K.H. Muhammad.
Menurut K.H. Muhammad Najib Bukhori, Lc., M.Th.I, aset kripto adalah teknologi baru yang tak terelakkan dan kita perlu beradaptasi dengan teknologi karena sifatnya yang sangat dinamis. Pemerintah perlu turun tangan untuk memberikan regulasi dan menguatkan jaminan kalau aset kripto adalah sesuatu yang bisa dipercaya dan bisa dipastikan memang aman. Tidak hanya itu, perlu adanya edukasi kepada masyarakat bahwasannya aset kripto ini bisa untuk menyimpan kekayaan asalkan niatnya benar.
"Kami juga sudah memberlakukan syarat dan ketentuan agar member tidak menyalahgunakan dan melakukan tindak pidana dan pelanggaran hukum. Tentunya, juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," sebut Oscar Darmawan.
Hasil Bahtsul Masail mengenai pandangan fikih Islam tentang Aset Kripto dirumuskan oleh, K.H. Afifuddin Muhajir, K.H. Abdul Moqsith Ghazali, K.H. Mahbub Maafi Ramadhan, K.H Zulfa Mustofa, dan K.H M. Najib Bukhori.
Indodax Academy selaku program edukasi aset kripto dari Indodax, pada hari Rabu 25 Agustus 2021 berkesempatan mengundang salah satu kiai yang merumuskan hasil Bahtsul Masail, yaitu K.H. Muhammad Najib Bukhori, Lc., M.Th.I, Direktur Lembaga Kajian Hukum Islam STAI Al-Anwar Rembang, Jawa Tengah, untuk berbincang mengenai hukum halal haram aset kripto serta hasil dari rekomendasi Bahtsul Masail.
“Aset kripto dalam hal ini yang saya tahu yaitu Bitcoin bisa dikategorikan dalam bentuk mal/ kekayaan. Namun kekayaan tersebut tidak bisa masuk kategori umlah (mata uang) atau sil’ah (barang). Jual beli yang Tidak ada kepastian itu tidak sah. Namun saat Bahtsul Masail kemarin mendengar penjelasan soal Bitcoin, ya jelas itu sah. Karena bisa dimiliki,” kata K.H. Muhammad.
Menurut K.H. Muhammad Najib Bukhori, Lc., M.Th.I, aset kripto adalah teknologi baru yang tak terelakkan dan kita perlu beradaptasi dengan teknologi karena sifatnya yang sangat dinamis. Pemerintah perlu turun tangan untuk memberikan regulasi dan menguatkan jaminan kalau aset kripto adalah sesuatu yang bisa dipercaya dan bisa dipastikan memang aman. Tidak hanya itu, perlu adanya edukasi kepada masyarakat bahwasannya aset kripto ini bisa untuk menyimpan kekayaan asalkan niatnya benar.
Lihat Juga :